Ilustrasi Gedung KPU RI. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik mengatakan, lima partai politik (Parpol), tak lolos dalam verifikasi tahap dua.
Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
“Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat, maka parpol tidak lanjut ke verifikasi faktual,” kata Idham, ditulis Senin 21 November 2022.
“Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda,” tambahnya.
Idham menuturkan, untuk parpol parlemen yang melampaui angka 4 persen pada pemilu sebelumnya, hanya memerlukan verifikasi administrasi.
Sedangkan untuk parpol non parlemen dan baru, lanjut Idham, mereka harus mengikuti dua tahapan ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Terkait hasil verifikasi lima partai politik, disebutkan Idham Holik berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak lolos verifikasi administrasi.
POSRAKYAT.ID – Hamka Handaru mengaku, tidak berambisi dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Tangsel. Meski…
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
This website uses cookies.