Ilustrasi Gedung KPU RI. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik mengatakan, lima partai politik (Parpol), tak lolos dalam verifikasi tahap dua.
Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
“Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat, maka parpol tidak lanjut ke verifikasi faktual,” kata Idham, ditulis Senin 21 November 2022.
“Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda,” tambahnya.
Idham menuturkan, untuk parpol parlemen yang melampaui angka 4 persen pada pemilu sebelumnya, hanya memerlukan verifikasi administrasi.
Sedangkan untuk parpol non parlemen dan baru, lanjut Idham, mereka harus mengikuti dua tahapan ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Terkait hasil verifikasi lima partai politik, disebutkan Idham Holik berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak lolos verifikasi administrasi.
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan, Aries…
POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…
This website uses cookies.