Pihaknya menegaskan, pinjol ilegal harus diberantas oleh aparat penegak hukum, agar kejadian serupa tak kembali terulang.
“Kami mengimbau kepada aparat penegak hukum, Kapolri, serta OJK tentunya untuk pinjol illegal ini supaya diberantas,” ungkap Dasco.
Karena itu, ia menilai implementasi Undang-Undang Perlindungan Data masih perlu waktu untuk sosialisasi.
Perlu kerja sama yang baik antara pemerintah dengan aparat penegak hukum, guna meredam kasus peretasan dan jual beli data di masyarakat.
“Perlu kerjasama yang baik, antara Menkominfo dengan aparat penegak hukum,” tuturnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…
POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…
POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…
POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…
This website uses cookies.