Pihaknya menegaskan, pinjol ilegal harus diberantas oleh aparat penegak hukum, agar kejadian serupa tak kembali terulang.
“Kami mengimbau kepada aparat penegak hukum, Kapolri, serta OJK tentunya untuk pinjol illegal ini supaya diberantas,” ungkap Dasco.
Karena itu, ia menilai implementasi Undang-Undang Perlindungan Data masih perlu waktu untuk sosialisasi.
Perlu kerja sama yang baik antara pemerintah dengan aparat penegak hukum, guna meredam kasus peretasan dan jual beli data di masyarakat.
“Perlu kerjasama yang baik, antara Menkominfo dengan aparat penegak hukum,” tuturnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.