Birokrasi

Perizinan Cepat, Bea Cukai Banten Dukung Ekspansi Ekspor PT Suma Artha Perkasa Lewat FKB

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas kepabeanan bagi pelaku industri. Kali ini, DJBC Banten memberikan Fasilitas Kawasan Berikat (FKB) kepada PT Suma Artha Perkasa.

Pemberian fasilitas tersebut, sebagai bentuk dukungan pemerintah melalui DJBC Kanwil Provinsi Banten, dalam mendorong daya saing industri, dan peningkatan ekspor nasional di tengah tantangan ekonomi global.

Melalui FKB, perusahaan memperoleh berbagai insentif fiskal yang dapat mendukung efisiensi dan pengembangan usaha. Antara lain penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas kegiatan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Ambang Priyonggo menjelaskan, proses pemberian izin melalui tahapan yang terukur dan transparan. Mulai dari penyampaian permohonan oleh perusahaan, pemeriksaan dokumen, peninjauan lokasi, hingga pemaparan proses bisnis.

“Tahapan tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai proses bisnis perusahaan penerima fasilitas. Serta potensi dampak ekonominya sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan izin fasilitas Kawasan Berikat,” ujar Ambang, Kamis 25 Juni 2026, dalam rilisnya.

Ambang berharap fasilitas itu, dapat dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan, untuk mendukung pengembangan usaha. Meningkatkan kapasitas produksi, membuka lapangan kerja baru, serta memperluas pasar ekspor.

Bea Cukai Banten Dukung Ekspansi Ekspor PT Suma Artha Perkasa

PT Suma Artha Perkasa yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, saat ini telah berhasil menembus pasar ekspor ke Amerika Serikat, dan terus mengembangkan jangkauan pasar ke berbagai negara lainnya.

Perusahaan juga telah merealisasikan investasi awal sebesar USD 1 juta, dan menyerap tenaga kerja yang mayoritas berasal dari masyarakat sekitar. Ke depan, perusahaan memproyeksikan penyerapan tenaga kerja akan terus meningkat seiring peningkatan kapasitas produksi dan ekspansi bisnis.

Direktur PT Suma Artha Perkasa Vincent, menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai atas proses layanan perizinan yang cepat dan responsif. Ia mengungkapkan bahwa izin Kawasan Berikat terbit dalam waktu satu jam, setelah perusahaan menyampaikan paparan proses bisnis.

“Kami berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat. Dengan tetap mengikuti peraturan yang berlaku” ucap Vincent.

Ari Kristianto

Recent Posts

Customs Goes to Campus, Bea Cukai Banten Bahas Perdagangan Internasional

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…

8 jam ago

Vermont Hills Hadir dengan Wajah Baru, Tawarkan Hunian Berkonsep Resort di Serpong

POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…

16 jam ago

Sains Festival BRIN, Bidik Talenta Muda untuk Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa

POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…

3 hari ago

Electricity Connect 2026, PT GUT Perkuat Peran di Proyek Kelistrikan Nasional

POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…

3 hari ago

Forum Komunikasi Pelanggan Tirta Benteng Akui Tampung Keluhan, Gibe: Eksekusi Bukan Ranah Kami

POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…

4 hari ago

Sisgita Tangsel Jadi Acuan Integrasi Pajak dan Pertanahan

POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…

4 hari ago

This website uses cookies.