POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas kepabeanan bagi pelaku industri. Kali ini, DJBC Banten memberikan Fasilitas Kawasan Berikat (FKB) kepada PT Suma Artha Perkasa.
Pemberian fasilitas tersebut, sebagai bentuk dukungan pemerintah melalui DJBC Kanwil Provinsi Banten, dalam mendorong daya saing industri, dan peningkatan ekspor nasional di tengah tantangan ekonomi global.
Melalui FKB, perusahaan memperoleh berbagai insentif fiskal yang dapat mendukung efisiensi dan pengembangan usaha. Antara lain penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas kegiatan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Ambang Priyonggo menjelaskan, proses pemberian izin melalui tahapan yang terukur dan transparan. Mulai dari penyampaian permohonan oleh perusahaan, pemeriksaan dokumen, peninjauan lokasi, hingga pemaparan proses bisnis.
“Tahapan tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai proses bisnis perusahaan penerima fasilitas. Serta potensi dampak ekonominya sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan izin fasilitas Kawasan Berikat,” ujar Ambang, Kamis 25 Juni 2026, dalam rilisnya.
Ambang berharap fasilitas itu, dapat dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan, untuk mendukung pengembangan usaha. Meningkatkan kapasitas produksi, membuka lapangan kerja baru, serta memperluas pasar ekspor.
PT Suma Artha Perkasa yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, saat ini telah berhasil menembus pasar ekspor ke Amerika Serikat, dan terus mengembangkan jangkauan pasar ke berbagai negara lainnya.
Perusahaan juga telah merealisasikan investasi awal sebesar USD 1 juta, dan menyerap tenaga kerja yang mayoritas berasal dari masyarakat sekitar. Ke depan, perusahaan memproyeksikan penyerapan tenaga kerja akan terus meningkat seiring peningkatan kapasitas produksi dan ekspansi bisnis.
Direktur PT Suma Artha Perkasa Vincent, menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai atas proses layanan perizinan yang cepat dan responsif. Ia mengungkapkan bahwa izin Kawasan Berikat terbit dalam waktu satu jam, setelah perusahaan menyampaikan paparan proses bisnis.
“Kami berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat. Dengan tetap mengikuti peraturan yang berlaku” ucap Vincent.
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Ayep Jajat Sudrajat menyebut, kemacetan di ruas Jalan…
POSRAKYAT.ID — Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) memiliki wacana soal pengembangan…
This website uses cookies.