POSRAKYAT.ID – Pengawas Koperasi Ahli Madya pada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Masyrifah menyatakan, banyak ditemukan koperasi simpan pinjam (KSP) melakukan kegiatan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Salah satunya KSP Harpendiknas Tangerang.
Menilik hal itu, kata Masyrifah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus lebih ketat lagi dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) izin badan hukum, khususnya badan hukum berbentuk KSP.
“Karena sekarang semua izin (KSP) secara penuh dari Kemenkumham. Sehingga, banyak kecolongan dari sana,” kata Masyrifah, dikutip dari PMJNews, ditulis Sabtu 17 September 2022.
Masyrifah menuturkan, pihaknya telah menerima 32 pengaduan terkait KSP. Dari pemantauan di lapangan, setidaknya terdapat sembilan KSP berbadan hukum yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.
Dirinya menyebutkan KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal antara lain, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera, juga KSP Harpendiknas Tangerang.
“Sementara lainnya setelah saya cek, semuanya fiktif. Kebanyakan ada alamat karena sewa kantor saja, tapi dalamnya kosong, tidak ada pengurusnya dan siapapun tidak bisa dihubungi,” terangnya.
Oleh karena itu, Masyrifah mengajak Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham untuk lebih memperkuat koordinasi bersama Kemenkop UKM.
Hal itu, lanjut Masyrifah, dalam mengeluarkan izin atas pendirian KSP untuk mengantisipasi peredaran KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.
“Harusnya ada koordinasi dengan Kemenkop UKM, untuk ada periode pengawasan terlebih dahulu apakah (pemberian izin) KSP tersebut layak atau tidak,” tandasnya.