Ilustrasi. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur, Y (41) seorang pedagang makanan ringan atau snack di Depok, ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 30 Oktober 2022.
Saat itu, korban sedang menunggu uang kembalian usai membeli jajanan makanan ringan.
“Saat memberikan uang kembalian sambil meraba alat kelamin korban, modusnya seperti itu,” kata Yogen dikutip Posrakyat.id, Jumat 4 November 2022.
Yogen menjelaskan, korban saat itu tidak diimingi-imingi uang oleh pelaku dan juga tidak melawan saat dilecehkan oleh pelaku.
Korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
“(Kemudian) orang tuanya membuat laporan,” jelasnya.
Pedagang snack di Depok itu, saat ini telah diamankan polisi di Mapolres Depok.
Pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…
POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…
POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…
POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…
This website uses cookies.