Birokrasi

Pemenuhan Hak, DKI Jakarta Canangkan Rumah Ibadah Ramah Anak

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati.

Tuty mengungkapkan, wacana RIRA guna mendukung tumbuh kembang anak, serta pemenuhan hak anak, tanpa adanya kekerasan dan diskriminasi.

“Pencanangan RIRA juga bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan rumah ibadah yang ramah anak,” kata Tuty, dikutip Posrakyat.id dari beritajakarta.id, Kamis 3 November 2022.

Pengelolaan dengan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, sesuai tumbuh kembangnya tanpa kekerasan dan diskriminasi,” tambahnya.

Tuty menegaskan, Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh status Provinsi Layak Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa).

“RIRA berfungsi untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi berdasarkan prinsip-prinsip hak anak,” ungkapnya.

RIRA juga bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi rumah ibadah sebagai tempat pembelajaran melalui berbagai kegiatan pengembangan bakat dan minat anak, termasuk anak berkebutuhan khusus.

Tuty menjelaskan, penguatan fungsi rumah ibadah memerlukan keterlibatan dan kerja sama antara pemerintah dan lembaga keagamaan.

“RIRA merupakan faktor pendukung Kota Layak Anak. RIRA melibatkan lintas sektoral dalam lingkup pelaksanaan program dan kegiatan yang responsif bagi kepentingan terbaik bagi anak,” terang Tuty.

Sebagai tahap awal, sambungnya, DPPAPP DKI Jakarta akan memfasilitasi penentuan satu masjid di setiap kecamatan, untuk dijadikan percontohan pelaksanaan RIRA.

Tuty menambahkan, tahapan pembentukan RIRA ini diawali dengan pembuatan Surat Edaran Wali Kota atau Bupati agar semua camat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan.

Selanjutnya akan ditetapkan melalui SK Wali Kota atau Bupati sebagai Masjid Ramah Anak seperti yang dilaksanakan pada Kota Administrasi Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

“Beberapa kriteria telah disampaikan dan terpenting para pengurus atau pengelola punya kemauan untuk ditetapkan sebagai MRA. Pertemuan secara rutin dengan DMI dan camat perlu dilakukan agar paham tentang RIRA, secara khusus MRA,” tandas Tuty.

Gita Rezha

Recent Posts

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

4 hari ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

6 hari ago

Pokja Wartawan DPRD Minta Legislator Tangerang Selatan Lebih Transparan

POSRAKYAT.ID  - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…

2 minggu ago

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…

2 minggu ago

Si Benteng Hasilkan 36 Juta Per Bulan? DPRD Desak Transparansi Anggaran

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…

2 minggu ago

Bank Sampah di Cipayung Jadi Contoh Solusi Penanganan Sampah

POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…

2 minggu ago

This website uses cookies.