Jumat, September 6, 2024

Pemenuhan Hak, DKI Jakarta Canangkan Rumah Ibadah Ramah Anak

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati.

Tuty mengungkapkan, wacana RIRA guna mendukung tumbuh kembang anak, serta pemenuhan hak anak, tanpa adanya kekerasan dan diskriminasi.

“Pencanangan RIRA juga bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan rumah ibadah yang ramah anak,” kata Tuty, dikutip Posrakyat.id dari beritajakarta.id, Kamis 3 November 2022.

Pengelolaan dengan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, sesuai tumbuh kembangnya tanpa kekerasan dan diskriminasi,” tambahnya.

Tuty menegaskan, Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh status Provinsi Layak Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa).

Baca Juga :  Sembilan Cabor Dilombakan di O2SN, Kadindikbud Tangsel: Jadi Motivasi

“RIRA berfungsi untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi berdasarkan prinsip-prinsip hak anak,” ungkapnya.

RIRA juga bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi rumah ibadah sebagai tempat pembelajaran melalui berbagai kegiatan pengembangan bakat dan minat anak, termasuk anak berkebutuhan khusus.

Tuty menjelaskan, penguatan fungsi rumah ibadah memerlukan keterlibatan dan kerja sama antara pemerintah dan lembaga keagamaan.

“RIRA merupakan faktor pendukung Kota Layak Anak. RIRA melibatkan lintas sektoral dalam lingkup pelaksanaan program dan kegiatan yang responsif bagi kepentingan terbaik bagi anak,” terang Tuty.

Sebagai tahap awal, sambungnya, DPPAPP DKI Jakarta akan memfasilitasi penentuan satu masjid di setiap kecamatan, untuk dijadikan percontohan pelaksanaan RIRA.

Baca Juga :  Syarief Hasan Ajak Masyarakat Bogor Tengah Awasi Kinerja MPR RI

Tuty menambahkan, tahapan pembentukan RIRA ini diawali dengan pembuatan Surat Edaran Wali Kota atau Bupati agar semua camat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan.

Selanjutnya akan ditetapkan melalui SK Wali Kota atau Bupati sebagai Masjid Ramah Anak seperti yang dilaksanakan pada Kota Administrasi Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

“Beberapa kriteria telah disampaikan dan terpenting para pengurus atau pengelola punya kemauan untuk ditetapkan sebagai MRA. Pertemuan secara rutin dengan DMI dan camat perlu dilakukan agar paham tentang RIRA, secara khusus MRA,” tandas Tuty.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer