Senin, Maret 24, 2025

Akademisi Muhammadiyah Tanggapi Soal Rekrutmen Panwascam di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID – Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Achmad Chumaedi memberikan catatan soal rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kota Tangerang.

Menurut Achmad, Bawaslu Kota Tangerang harus mampu menyajikan hasil secara transparan terkait hasil akhir.

“Perlu ketelitian khusus terutama administratif penyelenggara, sebelum mengumumkan hasilnya. Bawaslu harus memverifikasi seluruh data-data peserta,” kata Achmad, ditulis Rabu 2 November 2022.

“Apakah ada keterlibatan terhadap parpol atau ada persyaratan yang dilanggar. Mestinya Bawaslu berfikir objektif, tanpa kompromi atas kedekatan organisasi atau komitmen yang dibangun,” ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Salah seorang calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Abdullah Syapiih melaporkan Bawaslu Kota Tangerang, karena diduga tidak profesional, serta melanggar kode etik dalam proses rekrutmen.

Rekrutmen anggota Panwascam itu, kata Syapiih, disinyalir tidak dilakukan secara transparan, terlebih dalam hal hasil tes Computer Assisted Tes (CAT) yang tidak mengeluarkan nilai peserta hingga pelaksanaan tes wawancara.

Baca Juga :  Pesan Pilar Saga Ichsan di Masa Tenang Kampanye

“Ada pelanggaran kode etik dan keterbukaan informasi publik. Sebagai Penyelenggara, harusnya lebih mengedepankan independensi, netralitas dan transparansi, demi menjaga dan mengawal Pemilu yang bersih, berkualitas dan berintegritas,” kata Syapiih dalam keterangan persnya, ditulis Rabu 2 November 2022.

Terlebih saat tes wawancara yang dilaksanakan 24 jam tanpa jeda.

Padahal, ungkapnya, dalam jadwal tes wawancara yang sudah disusun Bawaslu RI, ada waktu lima hari sejak pengumuman tes tertulis.

“Dijadwal yang sudah disusun, waktu wawancaranya lima hari. Bawaslu Kota Tangerang memaksakan melaksanakan satu hari, pada Sabtu (22/10) sekira pukul 09.00 WIB sampai Minggu (23/10) pukul 07.00 WIB,” terang Syapiih.

Itu ada yang wawancara pagi buta, lalu apa yang mau ditanyakan. Yang bertanya lelah yang ditanyakan juga lelah. Dengan kondisi seperti itu bagaimana bisa menghasilkan anggota Panwascam yang ideal kalau proses rekuitmennya saja sudah salah. Apa ini yang dinamakan profesional?” sambungnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Partisipasi Pemilih, Ini Tanggapan Milenial Tangsel

Diketahui, Syapiih melaporkan Bawaslu Kota Tangerang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa 1 November 2022 kemarin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengaku proses rekutmen panwaslu kecamatan sudah dilakukan beradasarkan aturan yang berlaku.

Kalaupun ada yang tidak puas dengan hasilnya, bagi Agus bagian dari demokrasi. Dirinya malah berterima kasih dengan kritik terhadap lembaga yang dipimpinnya.

“Pasti tidak semua puas dengan keputusan yang kita buat. Bagi saya itu hal yang wajar. Adanya kritik itu membuat kita bisa bekerja lebih baik lagi,” ungkapnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer