Ilustrasi. (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar membenarkan, pihaknya telah menangkap seorang marbot masjid, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial AM (61) tahun itu, disinyalir melakukan perbuatannya pada Minggu 23 Oktober lalu.
“Kasus itu terjadi pada Minggu (23/10/2022) siang, pukul 14.00 WIB di sebuah kontrakan di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon,” kata Nandar, ditulis Kamis 27 Oktober 2022.
Nandar menjelaskan kronologis kejadian, yaitu berawal dari pelapor TM (34), dimana ibu korban yang kuatir anaknya, sebut saja Melati (6) belum juga pulang.
“Kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku,” ungkap Nandar.
Pelaku yang merupakan seorang marbot masjid dan setelah di panggil dari depan rumah pelaku, korban (Melati) keluar dengan temannya Bunga (6), ” ucapnya lagi.
Setelah itu pelapor membawa kedua korban ke rumah.
Kemudian, sambung Nandar, korban Bunga (6) menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku, untuk membuka celana dengan di iming-imingi akan diberi uang.
“Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun,” ujar Nandar.
Usai mengetahui cerita tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon.
“Setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penangkapan dikontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas,” lanjut Nandar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.