POSRAKYAT.ID – Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq (AS) membenarkan, pihaknya telah mengamankan oknum pegawai Bapenda Tangsel berinisial HW (49).
HW, lanjut Kapolsek, diamankan polisi sebab diduga melakukan penipuan modus penerimaan ASN Kota Tangsel, dengan jaminan ratusan juta rupiah.
“HA (63) mengalami kerugiaan ratusan juta, atas kejadian pada Senin 4 April 2022 lalu,” kata Kapolsek, Senin 20 November 2023.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memanggil tersangka sebanyak dua kali, namun tersangka HW tidak hadir. Kemudian, polisi mendapat informasi bahwa tersangka HW sedang berada di daerah Majalengka, Jawa Barat.
“Pada Minggu, 19 November sekira pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan HW di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka,” tegas Bambang AS.
“Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pondok Aren guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti.
“Adapun barang bukti adalah satu lembar kwitansi Rp125.000.000 untuk uang masuk kerja honor yang dengan tanda tangan tersangka HW,” jelas Bambang.
Satu lembar kwitansi Rp37.500.000 yang ditandatangani oleh SA dan satu lembar kwitansi Rp30.000.000 uang DP masuk karyawan honor dengan tanda tangan oleh HE,” sambungnya.
Kronologi Dugaan Penipuan Oknum Pegawai Bapenda
Bambang mengungkapkan kronologi kejadian, di mana berawal ketika SA (rekan HW) menawari pekerjaan untuk anak korban.
Kemudian, SA mengenalkan korban dengan HW yang bekerja di Bapenda Tangsel.
“HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp150 juta,” papar Bambang.
Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta yang kemudian membayar secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi,” imbuhnya.