Jumat, September 13, 2024

Duh, Marbot Masjid di Cilegon Cabuli Anak di Bawah Umur

POSRAKYAT.ID – Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar membenarkan, pihaknya telah menangkap seorang marbot masjid, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial AM (61) tahun itu, disinyalir melakukan perbuatannya pada Minggu 23 Oktober lalu.

“Kasus itu terjadi pada Minggu (23/10/2022) siang, pukul 14.00 WIB di sebuah kontrakan di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon,” kata Nandar, ditulis Kamis 27 Oktober 2022.

Nandar menjelaskan kronologis kejadian, yaitu berawal dari pelapor TM (34), dimana ibu korban yang kuatir anaknya, sebut saja Melati (6) belum juga pulang.

“Kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku,” ungkap Nandar.

Baca Juga :  Anak di Bawah Umur Dominasi Pelaku Kejahatan Jalanan

Pelaku yang merupakan seorang marbot masjid dan setelah di panggil dari depan rumah pelaku, korban (Melati) keluar dengan temannya Bunga (6), ” ucapnya lagi.

Setelah itu pelapor membawa kedua korban ke rumah.

Kemudian, sambung Nandar, korban Bunga (6) menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku, untuk membuka celana dengan di iming-imingi akan diberi uang.

“Korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun,” ujar Nandar.

Usai mengetahui cerita tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon.

“Setelah menerima laporan petugas langsung  melakukan penangkapan dikontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas,” lanjut Nandar.

Baca Juga :  Bejat! Ayah di Balaraja Tega Setubuhi Anak Kandungnya Selama Empat Tahun

 Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer