POSRAKYAT.ID – Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menyatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu, bersama Polda Aceh dan Bea Cukai.
Sedikitnya 179 kilogram sabu yang diduga asal Malaysia berhasil diamankan, dalam upaya penyelundupan melalui perairan Indonesia. Satu orang tersangka berinisial F diamankan.
Krisno mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar, dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Aceh.
“Mengantisipasi hal tersebut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai,” kata Krisno, Senin 10 Oktober 2022.
Selanjutnya melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba,” tambah Krisno.
Tim gabungan melakukan pencarian, dan menghentikan mobil yang dikendarai tersangka berinisial F.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu yang dikemas dalam 179 bungkus teh China.
“Dari hasil interogasi tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO,” tegasnya.
F diperintahkan untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z yang juga masuk dalam DPO sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia,” sambung Krisno.
Adapun modus jaringan ini, mengedarkan sabu dengan menerima dan membawanya dari jaringan pemasok di Malaysia melalui jalur laut menggunakan boat.
“Tiga orang tersangka saat ini masuk dalam DPO dengan peran yang berbeda. Yaitu tersangka A sebagai pengendali dan Z serta K sebagai transporter laut,” terang Krisno.
Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan memburu tersangka yang masuk dalam DPO,” katanya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.