Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersama Komnas HAM memastikan bahwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua akan dibuka secara transparan. (Foto: Dok Net)
POS RAKYAT – Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut, dari rekomendasi Komnas HAM, disimpulkan bahwa, dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, tidak terdapat tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.
“Rekomendasi ini ada tiga substansi dan mendasar. Yang pertama terhadap extrajudicial killing, kasus pembunuhan. Kalau di indonesia dikenal pasal 340. Kalau Komnas HAM extrajudicial killing.
Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” kata Irwasum Polri Agung kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.
“Ketiga, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice (OJ). Yang kebetulan oleh penyidik, timsus juga sedang dilakukan langkah2 penanganan terhadap tindak podana OJ,” sambung Agung.
Irwasum menyatakan, saat ini yang terlibat dalam OJ sebanyak enam orang. Dan keenamnya, lanjut Agung, sudah ditahan di Mako Brimob.
“Baik, pada saat rilis beberapa waktu lalu, sudah disampaikan ada enam yaitu saudara FS, Brigjen HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP. Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu,” terangnya.
Terhadap keenam tersangka OJ ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam), akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan saat ini sudah mulai, Kompol CP,” lanjut Agung.
Agung memaparkan, soal banding yang dilakukan oleh FS dalam sidang etik beberapa waktu lalu, pihaknya memastikan akan menunggu batas waktu yang telah ditentukan.
“(Banding) masih berproses. Jadi nanti kalau sudah ada, kita akan laksanakan sidangnya. Tapi ada batasan waktunya, 21 hari. Jadi kita menunggu,” ungkap Agung.
Agung mengatakan, untuk tersangka PC tidak dilakukan penahanan. Sebab, imbuhnya, kuasa hukum dari PC menjamin PC akan kooperatif, disamping alasan memiliki balita.
“Tadi malam sudah diperiksa dan ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memikiji balita jadi itu,” tandasnya.
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…
POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…
POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…
This website uses cookies.