Hukum & Kriminal

Irwasum Polri: Tidak Ada Kekerasan dan Penganiayaan di Versi Komnas HAM

POS RAKYAT – Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut, dari rekomendasi Komnas HAM, disimpulkan bahwa, dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, tidak terdapat tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.

“Rekomendasi ini ada tiga substansi dan  mendasar. Yang pertama terhadap extrajudicial killing, kasus pembunuhan. Kalau di indonesia dikenal pasal 340. Kalau Komnas HAM extrajudicial killing.
Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” kata Irwasum Polri Agung kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.

“Ketiga, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice (OJ). Yang kebetulan oleh penyidik, timsus juga sedang dilakukan langkah2 penanganan terhadap tindak podana OJ,” sambung Agung.

Irwasum menyatakan, saat ini yang terlibat dalam OJ sebanyak enam orang. Dan keenamnya, lanjut Agung, sudah ditahan di Mako Brimob.

“Baik, pada saat rilis beberapa waktu lalu, sudah disampaikan ada enam yaitu saudara FS, Brigjen HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP. Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu,” terangnya.

Terhadap keenam tersangka OJ ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam), akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan saat ini sudah mulai, Kompol CP,” lanjut Agung.

Agung memaparkan, soal banding yang dilakukan oleh FS dalam sidang etik beberapa waktu lalu, pihaknya memastikan akan menunggu batas waktu yang telah ditentukan.

“(Banding) masih berproses. Jadi nanti kalau sudah ada, kita akan laksanakan sidangnya. Tapi ada batasan waktunya, 21 hari. Jadi kita menunggu,” ungkap Agung.

Agung mengatakan, untuk tersangka PC tidak dilakukan penahanan. Sebab, imbuhnya, kuasa hukum dari PC menjamin PC akan kooperatif, disamping alasan memiliki balita.

“Tadi malam sudah diperiksa dan ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memikiji balita jadi itu,” tandasnya.

Pradila Kibo

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

4 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.