Minggu, November 10, 2024

Irwasum Polri: Tidak Ada Kekerasan dan Penganiayaan di Versi Komnas HAM

POS RAKYAT – Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut, dari rekomendasi Komnas HAM, disimpulkan bahwa, dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, tidak terdapat tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.

“Rekomendasi ini ada tiga substansi dan  mendasar. Yang pertama terhadap extrajudicial killing, kasus pembunuhan. Kalau di indonesia dikenal pasal 340. Kalau Komnas HAM extrajudicial killing.
Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” kata Irwasum Polri Agung kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.

“Ketiga, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice (OJ). Yang kebetulan oleh penyidik, timsus juga sedang dilakukan langkah2 penanganan terhadap tindak podana OJ,” sambung Agung.

Baca Juga :  Tercebur, Pengendara Motor di Tangsel Tewas

Irwasum menyatakan, saat ini yang terlibat dalam OJ sebanyak enam orang. Dan keenamnya, lanjut Agung, sudah ditahan di Mako Brimob.

“Baik, pada saat rilis beberapa waktu lalu, sudah disampaikan ada enam yaitu saudara FS, Brigjen HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP. Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu,” terangnya.

Terhadap keenam tersangka OJ ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam), akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut. Bahkan saat ini sudah mulai, Kompol CP,” lanjut Agung.

Agung memaparkan, soal banding yang dilakukan oleh FS dalam sidang etik beberapa waktu lalu, pihaknya memastikan akan menunggu batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  'Buka-bukaan' Soal Kanjuruhan, Komnas HAM Ungkapkan Ini

“(Banding) masih berproses. Jadi nanti kalau sudah ada, kita akan laksanakan sidangnya. Tapi ada batasan waktunya, 21 hari. Jadi kita menunggu,” ungkap Agung.

Agung mengatakan, untuk tersangka PC tidak dilakukan penahanan. Sebab, imbuhnya, kuasa hukum dari PC menjamin PC akan kooperatif, disamping alasan memiliki balita.

“Tadi malam sudah diperiksa dan ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memikiji balita jadi itu,” tandasnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer