POSRAKYAT.ID – Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Jaksa mengungkapkan hal yang mengerikan. Dalam pembacaannya, Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J tewas akibat tembakan dari Mantan Kadiv Propam tersebut.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” ungkap Jaksa, dalam pengadilan, Senin 17 Oktober 2022.
Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban, hingga korban meninggal dunia,” lanjut Jaksa.
Dalam pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Kadiv Propam itu, Bharada E menembakkan sekitar tiga atau empat kali tembakan ke Brigadir J hingga jatuh dan terkapar.
Tembakan terakhir, memastikan Brigadir J meninggal dunia yang mengakibatkan adanya luka bakar bakar pada cuping hidung sisi kanan luar karena tembakan tersebut menembus ke depan.
“Tembakan (terakhir) Terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” tutur Jaksa.
“Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” jelasnya.