Hukum & Kriminal

LPSK: Rekonstruksi Jadi Bahan Kuat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

POS RAKYAT – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtiyas menyatakan, rekonstruksi yang digelar, dapat menjadi bahan bagi penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membuka kasus pembunuhan Brigadir Joshua secara terang.

“Harapannya sih rekonstruksi ini menguatkan penyidik, untuk mengungkap kasus ini semuanya dengan secara lebih terbuka. Nah nanti harapannya juga, Bharada E juga tetap berkomitmen untuk mengungkap kejahatannya sampai di pengadilan,” kata Susilaningtyas kepada posrakyat.id, Selasa 30 Agustus 2022.

“Seperti yang disampaikan oleh Komnas HAM, bahwa ada beberapa versi dari tersangka ini dan semuanya difasilitasi untuk direka ulang. Jadi masing-masing versi juga kemudian diadegankan. Sehingga, semua versi ini nanti akan dirangkum oleh penyidik, dan sekali lagi memang akan diuji di pengadilan dan bagaimana putusannya nanti di pengadilan nanti,” tambahnya.

Terpisah, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, terdapat perbedaan keterangan dalam rekonstruksi. Namun, imbuhnya, semua diberikan kesempatan yang sama untuk mengemukakan kebenaran.

“Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B. Masing-masing pihak, pengakuan itu juga diuji. Jadi dikasih kesempatan oleh teman-teman penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya. Nah itu menurut kami sebuah proses yang sangat baik dalam konteks hak asasi manusia,” ungkap Anam.

Kepentingan Komnas HAM dalam konteks ini, merekomendasikan juga melakukan pendalaman, dan dengan dibukakan akses seperti ini, pendalaman kami semakin terang benderang. Beberapa hal terkonfirmasi,” sambungnya.

Anam menuturkan, dalam proses rekonstruksi tersebut, membuat kasus itu lebih terang. Namun, imbuhnya, pengadilan yang akan menentukan kasus pembunuhan Brigadir Joshua tersebut.

“Rekonstruksi sendiri dicatat sama penyidik ya. Saya kira proses tadi juga mendorong terang benderangnya peristiwa (pembunuhan Brigadir Joshua). Kalau masih ada perbedaan, ya nanti akan diuji di mekanisme pengadilan,” tutupnya.

Pradila Kibo

Recent Posts

Konsolidasi Aslinmas Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Masyarakat di Lingkungan

POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…

1 hari ago

Tangsel Entrepreneur Hub 2026 Dorong UMKM Naik Kelas

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…

2 hari ago

Customs Goes to Campus, Bea Cukai Banten Bahas Perdagangan Internasional

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…

6 hari ago

Vermont Hills Hadir dengan Wajah Baru, Tawarkan Hunian Berkonsep Resort di Serpong

POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…

6 hari ago

Sains Festival BRIN, Bidik Talenta Muda untuk Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa

POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…

1 minggu ago

Electricity Connect 2026, PT GUT Perkuat Peran di Proyek Kelistrikan Nasional

POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…

1 minggu ago

This website uses cookies.