Hukum & Kriminal

LPSK: Rekonstruksi Jadi Bahan Kuat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

POS RAKYAT – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtiyas menyatakan, rekonstruksi yang digelar, dapat menjadi bahan bagi penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk membuka kasus pembunuhan Brigadir Joshua secara terang.

“Harapannya sih rekonstruksi ini menguatkan penyidik, untuk mengungkap kasus ini semuanya dengan secara lebih terbuka. Nah nanti harapannya juga, Bharada E juga tetap berkomitmen untuk mengungkap kejahatannya sampai di pengadilan,” kata Susilaningtyas kepada posrakyat.id, Selasa 30 Agustus 2022.

“Seperti yang disampaikan oleh Komnas HAM, bahwa ada beberapa versi dari tersangka ini dan semuanya difasilitasi untuk direka ulang. Jadi masing-masing versi juga kemudian diadegankan. Sehingga, semua versi ini nanti akan dirangkum oleh penyidik, dan sekali lagi memang akan diuji di pengadilan dan bagaimana putusannya nanti di pengadilan nanti,” tambahnya.

Terpisah, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, terdapat perbedaan keterangan dalam rekonstruksi. Namun, imbuhnya, semua diberikan kesempatan yang sama untuk mengemukakan kebenaran.

“Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B. Masing-masing pihak, pengakuan itu juga diuji. Jadi dikasih kesempatan oleh teman-teman penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya. Nah itu menurut kami sebuah proses yang sangat baik dalam konteks hak asasi manusia,” ungkap Anam.

Kepentingan Komnas HAM dalam konteks ini, merekomendasikan juga melakukan pendalaman, dan dengan dibukakan akses seperti ini, pendalaman kami semakin terang benderang. Beberapa hal terkonfirmasi,” sambungnya.

Anam menuturkan, dalam proses rekonstruksi tersebut, membuat kasus itu lebih terang. Namun, imbuhnya, pengadilan yang akan menentukan kasus pembunuhan Brigadir Joshua tersebut.

“Rekonstruksi sendiri dicatat sama penyidik ya. Saya kira proses tadi juga mendorong terang benderangnya peristiwa (pembunuhan Brigadir Joshua). Kalau masih ada perbedaan, ya nanti akan diuji di mekanisme pengadilan,” tutupnya.

Pradila Kibo

Recent Posts

Kongres PSSI Banten, Pilar Saga Ichsan Dorong Klub Tanah Jawara di Kompetisi Nasional

POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…

4 hari ago

Bedah Rumah Berlanjut, Benyamin Davnie Targetkan 329 Unit RTLH di 2026

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…

4 hari ago

Dehar Fest SMPN 8 Tangerang Selatan, Beri ‘Perpisahan’ Berkesan

POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…

4 hari ago

Stagnasi Kepemimpinan di Tangsel, Dodi Prasetya: Minim Regenerasi Hambat Kinerja Birokrasi

POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…

4 hari ago

Bapenda Sebut Kebijakan WFH Pengaruhi Pendapatan di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…

4 hari ago

Bangunan KUA Memprihatikan, DPRD Kota Tangerang Singgung Penyerahan Aset

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…

5 hari ago

This website uses cookies.