POS RAKYAT – Kuasa Hukum Brigadir Joshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menganggap, pihaknya dimusuhi usai diusir oleh salah seorang Anggota Polri, yang mengaku dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim.
“Kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Kenapa diusir? saya minta alasan hukumnya. Karena kami sebagai penasihat hukum korban, berhak untuk melihat sekaligus pengen tau, apakah betul seperti itu peristiwanya atau tidak,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.
Sementara pengacara daripada tersangka boleh (mengikuti jalannya rekonstruksi), Jaksa LPSK, Komnas HAM semua boleh. Dari kepolisian boleh. Berarti kami dimusuhi,” tambahnya.
Kamaruddin mengaku, pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan transparansi pada kasus pembunuhan kliennya itu, akan menjadi bahan gugatan.
“Kami mengunggat pernyataan Kapolri yang menyatakan transparan dan melibatkan semua pihak yaitu penasihat korban maupun penasihat para tersangka,” akunya.
Kami akan melakukan gugatan resmi kepada Presiden, Komisi III DPR RI, dan Kementerian Koordinator (Kemenko). Kami akan segera melaporkan perkara ini secara resmi ke Presiden ke Komisi III dan Kemenko,” tambahnya.
Kamaruddin membeberkan, bahwa dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir Joshua tersebut, tak satu pun dsri pihaknya yang dapat melihat dan mengamati rekonstruksi.
“Ngomong transparan, ngomong ini, ngomong itu, padahal bohong semua. Karena itu, kami pulang. Supaya kami bisa menonton. Omong kosong ini. Mari kita terus berjuang bersama-sama. Jangan sampe proses ini akhirnya malah salah orang, kemudia praktek peradilan sesat,” ungkap Kamaruddin.