Sabtu, September 7, 2024

BPN Tangsel Serahkan Sertipikat PSU Milik Pemkot

POS RAKYAT – Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Harison Mocodompis menyebut, sebanyak 23 sertipikat atas Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) milik Pemerintah Kota (Pemkot), telah diserahkan.

Harison menuturkan, sertipikat yang ditargetkan sebanyak 60 atas PSU milik Pemkot Tangsel itu, sebagian masih dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK). Sehingga, lanjut Harison, pihaknya baru menyerahkan 23 sertipikat, seiring peringatan Kemerdekaan RI, 17 Agustus lalu.

“Betul. Waktu HUT ke-77 RI, 17 Agustus 2022 kemarin, kita menyerahkan 23 sertipikat atas PSU. Sertipikat itu, mayoritas wilayah Jelupang, Serpong, Kota Tangsel,” sebut Harison kepada posrakyat.id, ditulis Rabu 24 Agustus 2022.

Harusnya 60 sertipikat, tapi sementara sedang proses SK. Proses pengukuran ada ratusan atau ribuan kalau tidak salah. Yang proses verifikasi dan pengukuran, yang sudah terdata untuk penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT). Kalau dalam proses itu (Penerbitan PBT) ada sekitar ratusan,” tambahnya.

Saat ini, ujar Harison, pihaknya terus mendampingi proses verifikasi aset-aset yang tersebar. Baik hasil pelimpahan dari Pemekaran Kabupaten Tangerang, maupun dari pihak ketiga (Pengembang).

Baca Juga :  BPN Tangsel Kebut PTSL di Kelurahan Lengkong Gudang

“Kami harus membantu untuk menginvetarisir lokasi-lokasi aset milik Pemkot Tangsel. Saya melihat, bagaimana aparatur Pemkot Tangsel, bekerja secara luar biasa dalam masalah aset ini,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Billy Sukarsana menyatakan, saat ini pihaknya tengah mempercepat proses pensertipikatan barang milik daerah (BMD) milik Pemerintah Kota (Pemkot).

Pihaknya menargetkan, seluruh aset dan BMD milik Pemkot Tangerang Selatan tersebut, rampung di tahun 2024 mendatang.

“Dari 819 bidang yang sudah dilakukan pengukuran di akhir tahun ini diharapkan dapat diterbitkan sertipikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPKAD berharap, sampai dengan tahun 2024 semua bidang tanah milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat dilakukan pengukuran, dan disertipikatkan,” kata Billy Sukarsana kepada wartawan, Jumat 26 November 2021.

Saat ini, sedikitnya 325 bidang tanah milik Pemkot Tangerang Selatan tersebut telah disertipikatkan. Bidang yang telah disertipikatkan tersebut, ujar Billy Sukarsana, telah berdiri sekolah sekolah baik SD maupun SMP Negeri. Pensertipikatan aset milik pemerintah itu, didampingi oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kopsurgah KPK).

Baca Juga :  Iwan Bule Carter Pesawat Pribadi Manjakan Garuda Muda

“Pensertifikatan aset juga menjadi program dari Korsupgah KPK, sehingga saat ini prosesnya didampingi oleh Tim Korsupgah KPK. Selama Tangerang Selatan berdiri telah disertifikatkan sebanyak 325 bidang tanah terdiri dari 245 sertifikat, dimana sebagian besar adalah tanah yang berdiri sekolah sekolah, baik SD maupun SMP,” ujar Billy Sukarsana.

Pensertipikatan itu, terangnya, guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat. BPKAD Kota Tangerang Selatan saat ini melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Pada saat ini BPKAD Kota Tangerang Selatan, sedang melaksanakan amanat dari Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan BMD terkait pengamanan aset. Pengamanan BMD terdiri dari tiga, yaitu pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum,” terang Billy Sukarsana.

Sertipikasi tanah milik Pemkot Tangerang Selatan ini, merupakan bentuk pengamanan hukum yang bertujuan memberikan kepastian hukum, atas status kepemilikan BMD berupa tanah. Pengamanan hukum dilakukan terhadap, tanah yang belum memiliki sertipikat, tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama Pemerintah Daerah,” tambah Billy Sukarsana.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer