POS RAKYAT – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyebut, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tertib dalam pencatatan aset, termasuk Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari para pengembang, tentu akan menghasilkan keuntungan dalam berbagai sektor.
“Yang jelas dia dengan pencatatan yang rutin tersistematis, itu kemungkinan potensi aset hilang atau berpindah tangan itu bisa terdeteksi sejak awal,” kata Trubus Rahardiasnyah kepada wartawan, ditulis Minggu 10 Juli 2022.
Yang kedua pencatatan aset itu menjadi kunci tata kelola pemerintahan yang baik, jadi efek transparansi, akuntabilitas. Kalau tertib, Pemkot Tangsel pasti untung. Karena aset ini kan tidak hanya memiliki nilai ekonomi saja, tapi juga histori, nilai legalitas negara, jadi negara itu punya wibawa, pengaruh kalau punya aset,” tambahnya.
Menurut Trubus, pemerintah seringkali melakukan kesalahan dalam pencatatan PSU. Terutama, imbuhnya, hasil penyerahan atau pengambilan sepihak dari pengembang.
“Kan ada beberapa aset yang dapet dari pengembang, tapi ternyata pencatatannya tidak sesuai, termasuk PSU. PSU itu kewajiban pengembang kepada Pemda, nah memang persoalannya kemudian banyak yang tercatat tidak sesuai dengan realitanya, jadi itu yang jadi problem,” tegas Trubus.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang PSU, pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangsel Rizqiyah mengungkapkan bahwa, terdapat kekeliruan dalam identifikasi luasan lahan PSU yang diserahterimakan sepihak di wilayah Pondok Aren.
“Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak salah. Temuan BPK itu mengkonfirmasi, apakah benar ada 24 ruko dan 17 rumah berada di atas tanah PSU, karena kalau ada penarikan sepihak masuk ke situ,” kata Rizqiyah kepada wartawan, ditulis Senin 27 Juni 2022 lalu.
Tapi, begitu dilihat dilapangan, setelah kita tanya, mereka punya sertifikatnya, dan itu juga ada rumah sekian itu, jadi kemungkinan besar ada kekeliruan identifikasi,” tambahnya.