Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Mauk, Ternyata Tetangga Korban

POS RAKYAT – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Romdhon Natakusuma mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial SA (26) di wilayah Kecamatan Mauk.

Kejadian tersebut, terjadi pada Senin 15 Agustus lalu. Romdhon mengatakan, SA beraksi pada 03.30 wib.

“Saat beraksi sekira jam setengah 4 pagi, tersangka dipergoki pemilik rumah seorang perempuan berinisial SI, yang berusia 42 tahun,” tegas Romdhon, dikutip dari PMJNews, Jumat 19 Agustus 2022.

Dalam penjelasaannya, Romdhon mengatakan, korban mendengar suara pintu lemari di dalam rumahnya terbuka.

Korban pun menuju lemari yang berada di ruang tengah, lanjutnya, korban melihat tersangka SA yang memang dikenal karena masih bertetangga.

“Tersangka lalu menghampiri korban dan langsung melakukan penyerangan dengan pukulan dan juga pisau. Korban pun berteriak hingga mengundang penghuni rumah lainnya,” ucap Romdhon.

Tersangka bahkan menyerang pemilik rumah dengan pisau sehingga pemilik rumah atau korban mengalami luka-luka,” sambung Romdhon.

Tersangka, ungkap Romdhon, langsung melarikan diri melalui pintu belakang yang sebelumnya sudah dijebol oleh tersangka untuk masuk ke rumah. Tersangka membawa lari uang korban sebesar Rp700 ribu.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk. Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Setelah terus melacak keberadaan tersangka, polisi berhasil meringkus tersangka yang bersembunyi di Perumahan Sepatan Grande, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk pada Selasa 16 Agustus 2022.

Setelah tersangka ditangkap, kemudian dibawa ke Polsek Mauk untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Admin

Recent Posts

Raih 11 Emas, Atlet Taekwondo Nusa Tenggara Timur Ikut Kejurnas Pakai Dana Swadaya

POSRAKYAT.ID — Pelatih atlet Taekwondo yang tergabung dalam grup Bojang Adiaksa Sikka, asal Nusa Tenggara…

15 jam ago

Kolaborasi KPPBC Tangerang, Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Bernilai 62 Miliar

POSRAKYAT.ID - Hasil penindakan barang kena cukai ilegal (BKC) antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea…

2 hari ago

Launching Tahap 5, Bumi Harapan Sejahtera Tawarkan Rumah Subsidi Bergaya Mewah

POSRAKYAT.ID - General Manager PT. Bumi Berkah Hijau Andri Suhandi mengatakan, dengan hadirnya tahap 5…

3 hari ago

Pemantauan BKC, Bea Cukai Tangerang Beri Edukasi Kepatuhan di Bidang Cukai

POSRAKYAT.ID – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Tangerang melaksanakan Pemantauan…

3 hari ago

Semester I 2026, Kanwil DJBC Provinsi Banten Musnahkan 41 Juta Batang Rokok Ilegal

POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, sepanjang Januari hingga Agustus…

3 hari ago

Operasi ASAP Bea Cukai Banten Ungkap 74,2 Juta Rokok Ilegal hingga Agustus 2026

POSRAKYAT.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama unit vertikalnya mengungkap…

3 hari ago

This website uses cookies.