Hukum & Kriminal

Mabes Polri Temukan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh

POS RAKYAT -Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan menyebut, pihaknya berhasil mengungkap 25 hektare ladang ganja di Kabupaten Aceh.

Dengan lokasi yang berbeda-beda, sedikitnya sembilan titik ladang ganja, dengan luasan 3-4 hektare per titik, ditemukan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka pengedar ganja jaringan Aceh, Lampung hingga Jakarta.

“(Pengembangan) Dari bulan Juli sampai Agustus 2022. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja,” kata Krisno, dikutip dari PMJNews, Kamis 18 Agustus 2022.

Temuan ini merupakan tindak lanjut pengungkapan empat kasus peredaran ganja.

“Sumber daripada barang bukti yang disita petugas,” jelas Krisno lagi.

Krisno mengungkapkan, ladang ganja berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

“Kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh, dan Ditjen Bea-Cukai dengan cara dicabut dan dibakar,” sebutnya.

Menurut Krisno, pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut di antaranya Jalan Pelabuhan Bakauheni, Kompleks Taman Buaran Indah 4.

Lampung Selatan, lanjutnya, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, dan Kota Banda Aceh.

“Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Krisno menuturkan, dalam kasus ini ada 13 tersangka yang ditangkap antara lain DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS.

Sementara masih ada satu pelaku DPO berinisial H alias IK.

“Barang bukti ganja seberat 269,756 gram atau 270 kilogram,” tandas Krisno.

Fadli Suhansyah

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

5 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.