POS RAKYAT – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, polisi telah menangkap seorang oknum guru agama berinisial AR (28) di salah satu SMP Tangerang, usai mencabuli tiga siswa laki-laki.
Zulpan menuturkan, pelaku mengancam korban akan mengeluarkan dari pasukan khusus pramuka dan paskibra jika tidak mengikuti keinginannya.
“Tersangka ini memiliki anak dan istri. Tetapi yang jadi korban laki-laki,” ujar ungkap Zulpan di Mapolda Metro Jaya, ditulis Rabu 20 Juli 2022.
AR ditangkap terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Zulpan mengungkapkan semua korban laki-laki masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).
“Pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari pasukan khusus paskibra dan pramuka apabila tidak bersedia (menuruti kemauannya),” ungkapnya.
Menurut Zulpan, AR melakukan aksi pencabulan di kamar mandi sekolah. Selain itu, tersangka juga pernah melakukannya di luar sekolah saat kegiatan Pramuka.
“Beberapa kali dilakukan di kamar mandi sekolah. Ada juga saat kegiatan Pramuka di luar sekolah,” ungkapnya.
Selain menangkap tersangka, penyidik turut pula mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, baju yang digunakan korban dan hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tukasnya.