Hukum & Kriminal

Dendam Lama, Pemuda Tusuk Rekan Kerja di Balaraja

POS RAKYAT – Kapolresta Tangerang Kombes Romdhon Natakusuma menerangkan, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda asal Malingping, usai menusuk rekan kerjanya di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Pemuda berinisial BM (25) ditangkap Polsek Balaraja, karena diduga melakukan tindak pidana, sebab dendam lama yang disimpan BM kepada korban berinisial MP (23).

“BM yang berasal dari Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak ini, diamankan lantaran menusuk rekan kerjanya dengan gunting, pada Rabu 10 Agustus 2022 lalu,” terang Romdhon, Jumat 12 Agustus 2022.

“Akibat dari tusukan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami luka di bagian leher, kepala, dan punggung,” sambungnya.

Romdhon memaparkan kronologis kejadian dugaan penusukan tersebut.

Korban MP (23) warga Desa Sukmulya, Kecamatan Sukmulya, Kabupaten Tangerang, mendatangi kontrakan tersangka di Kampung Kedaung, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja.

Korban mendatangi kontrakan tersangka berniat hendak mengajak tersangka berangkat kerja bersama karena antara korban dan tersangka merupakan rekan kerja di salah satu rumah makan di Balaraja.

Saat korban datang, tersangka sempat membentak korban karena dianggap menatapnya dengan sinis.

“Tersangka kemudian masuk ke dalam kontrakan. Sejurus kemudian keluar membawa gunting dan langsung melakukan penusukan sebanyak 6 kali kepada korban yang duduk di depan kontrakan tersangka,” papar Romdhon.

Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi peristiwa langsung melerai. Salah satu warga juga mengamankan gunting yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan.

Sementara itu, korban langsung meninggalkan lokasi untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja.

“Usai mendapat laporan, petugas langsung ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti gunting,” ujar Romdhon.

Kepada petugas, ungkap Romdhon, tersangka nekat melakukan penusukan lantaran sudah lama menyimpan rasa kesal kepada korban.

Menurut keterangan tersangka kepada petugas, kekesalan itu dipicu karena menurut tersangka, korban kerap menantang dirinya berkelahi.

Selain itu, lanjut Kapolresta, antara tersangka dan korban juga kerap terlibat adu mulut di tempat kerja.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 351 KUHP.

Admin

Recent Posts

Dinas Perhubungan Siapkan Rekayasa Lalin, Dukung Perbaikan Ruas Jalan di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, pihaknya telah menyusun skema rekayasa…

24 menit ago

HIMNI Perkuat Pemahaman Masyarakat Soal Manfaat Nuklir

POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…

2 hari ago

Dinas Kominfo Tangerang Selatan Dorong Santri Melek Transformasi Digital

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…

3 hari ago

Lewat Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Permudah Pengembangan Industri

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…

3 hari ago

Geram, Pilar Sebut Pemasangan Kabel Optik di Tangsel ‘Kucing-kucingan’

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…

3 hari ago

Tekan MoU dengan BSI, Pemkot Tangsel Buka ‘Kran’ Permodalan buat Anak Muda

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…

5 hari ago

This website uses cookies.