POS RAKYAT – Soal beras bantuan yang ditimbun di lahan parkir milik salah satu ekspedisi, DPR RI meminta penjelasan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal itu dilakukan, agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
Seperti dikatakan Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf, soal adanya keterangan dari ekspedisi, bahwa penimbunan beras itu, diatas perjanjian.
“Berdasarkan keterangan resmi JNE, mereka mengklaim penimbunan beras tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama kedua belah pihak. Pertanyaannya apakah yang dimaksud JNE ini adalah Kemensos?” kata Bukhori dikutip dari PMJNews, Selasa 2 Agustus 2022.
Ini yang perlu dijelaskan, supaya tidak menimbulkan spekulasi liar,” tambahnya.
Terkait adanya informasi, bahwa beras bantuan sosial (Bansos) yang merupakan bantuan Presiden itu adalah beras tidak layak konsumsi, Bukhori menegaskan, pihaknya belum pernah mendapatkan keterangan apapun dari Kemensos.
“Kami mengapresiasi kinerja Kemensos yang berkomitmen memberikan bansos yang layak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tetapi sejauh pengetahuan kami, Kemensos belum pernah menerangkan kepada kami soal bagaimana nasib dari bansos beras yang ditarik kembali itu,” tegasnya.
Beras tidak layak konsumsi yang pernah diterima oleh KPM, Apakah dikembalikan kepada pemasok, dijual, atau disimpan di tempat tertentu,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, Polres Metro Depok telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Depok terkait temuan beras ditimbun tersebut.
Dari hasil koordinasi, Dinsos Depok tidak pernah bekerja sama dengan JNE untuk penyaluran bansos.
“Hasil kordinasi, bahwa Dinsos Kota Depok tidak pernah menggunakan jasa JNE untuk pengiriman bahan sembako untuk wilayah Kota Depok,” ungkap Zulpan.
Untuk pengiriman beras yang menggunakan jasa JNE adalah Kemensos RI kerja sama dengan BULOG,” tambahnya.