Rabu, November 13, 2024

Momentum Hari Anak Nasional, Presiden Jokowi Tanggapi Citayam Fashion Week

POS RAKYAT – Pada momentum Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2022 kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan soal Citayam Fashion Week, yang belakangan menarik perhatian sejumlah kalangan.

Pada kesempatan HAN di Kebun Raya Bogor itu, Jokowi menyatakan perlunya dukungan terhadap hal positif layaknya Citayam Fashion Week. Asalkan, tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Asalkan positif saya kira nggak ada masalah, jangan diramaikan, hal-hal yang positif itu harus diberikan dukungan dan didorong,” kata Jokowi, ditulis Senin 25 Juli 2022.

“Asal tidak menabrak aturan, itu kan kreatif, karya-karya kreativitas seperti itu kenapa harus dilarang, asal sekali lagi tidak menabrak aturan dan tidak melanggar aturan, prinsipnya disitu,” tambahnya.

Baca Juga :  Komisi VII Pertanyakan Kebijakan Pembelian LPG 3 Kg Melalui MyPertamina

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Komarudin menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot), untuk tangani kegiatan Citayam Fashion Week, yang ternyata selama ini tak kantongi izin.

Kapolres menyebut, kegiatan yang berawal dari kumpul-kumpul para remaja, saat ini mulai mengganggu, karena menggunakan fasilitas umum, layaknya zebra cross.

“Jadi kalau kumpul-kumpul, nongkrong, memang tidak memerlukan izin. Namun semakin ke sini perkembangannya, mereka melakukan aktivitas-aktivitas kegiatan yang mengundang keramaian dan sebagainya, yang aktivitas itu tidak memiliki izin,” kata Kapolres, ditulis Minggu 24 Juli 2022.

Kegiatan fashion yang dilakukan para remaja di kawasan Dukuh Atas dengan label Citayam Fashion Week itu, tampak semakin berkembang, dan mengundang keramaian.

Baca Juga :  Kirab Merah Putih, Habib Luthfi: NKRI Harga Mati

“Semakin ke sini kegiatannya berkembang menjadi kegiatan catwalk dan sebagainya, dan menggunakan fasilitas umum dan ini sudah mengganggu,” tegas Komarudin.

“Fasilitas yang digunakan adalah fasilitas pedestrian, kemudian juga mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas (fashion show). Ini tentunya melanggar aturan. UU lalu lintas dan angkutan jalan salah satunya termasuk ketertiban umum,” terang Komarudin.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer