POS RAKYAT – Kapolsek Metro Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi menegaskan, pihaknya telah mengamankan wanita berinisial ES (31), yang diduga melakukan penipuan dengan modus iming-iming minyak goreng murah.
Alhasil, kata Kapolsek, ES berhasil meraup keuntungan dari kejahannya itu hingga Rp500 juta, dari 12 korbannya.
“Modus operandi pelaku menawarkan penjualan minyak goreng dengan harga di bawah harga normal. Berjalannya waktu, pelaku tak memberikan kembali minyak goreng seperti yang sudah dijanjikan,” kata Kapolsek, dikutip dari PMJNews, Rabu 3 Agustus 2022.
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula, pelaku dengan para korban adalah orang yang sudah saling kenal.
Sekira bulan Februari 2022, lanjut Kapolsek, pelaku menemui dan menghubungi para korban serta mengaku bahwa dirinya adalah seorang pengusaha yang mempunyai izin usaha lengkap, dan membidangi usaha penjualan minyak goreng dengan harga normal, mempunyai stok yang cukup, dan gudang yang dekat serta aman.
“Sedangkan saat itu ketersediaan minyak di pasaran sangat langka. Bahkan harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal sebelumnya,” terang Kompol Slamet Riyadi.
Kemudian atas tawaran tersebut para korban tergiur, dengan maksud akan mendapatkan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
Selain itu, bisa dijual lagi, mengingat saat itu minyak goreng di pasaran ketersediaanya terbatas, sedangkan kebutuhan tinggi.
Para korban memesan dan membeli minyak goreng kepada pelaku dengan membayar secara tunai, dan transfer dari rekening para korban ke rekening pelaku.
Pembelian dilakukan secara bertahap dengan cara mentransfer dengan nilai pembelian dari Rp500.000 hingga Rp100.000.000 oleh para korban dengan total transaksi mencapai Rp2 milliar.
Dan para korban dijanjikan setiap Sabtu, minyak goreng yang dibeli para korban diberikan oleh pelaku.
“Para korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sekitar Rp500 juta rupiah, pelaku telah menggunakan uang para korban untuk kebutuhan sehari-hari pelaku sebanyak 50 juta rupiah,” terang lagi.
Saat korban menanyakan minyak goreng yang telah dibeli, pelaku selalu menjanjikan dengan berbagai alasan. Namun hingga saat ini minyak goreng yang dijanjikan tidak ada.
Bahkan saat dilakukan pengecekan ke tempat yang dikatakan pelaku yaitu gudang miliknya, ternyata adalah toko milik orang lain yang tidak ada hubungan dengan pelaku. Dan pelaku hanya sebagai pembeli saja,
Bahkan ada pembelian minyak goreng yang dibeli oleh pelaku ke toko tersebut hingga saat ini tidak dibayar. Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Kebon Jeruk.
Berangkat dari laporan tersebut, lanjut Kompol Slamet Riyadi, Tim dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di kediaman pelaku berikut bukti hasil transferan para korban,” tuturnya.
Serupa dikatakan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan. Saat ini, Polsek Kebon Jeruk berhasil mengamankan seorang wanita terkait pelaku penipuan dan penggelapan jual beli minyak goreng.
“Pelaku berinisial ES (31) diamankan Polsek Kebon Jeruk terkait dugaan penipuan jual beli minyak goreng. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 372 KUHPidana,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan.