Jumat, Oktober 3, 2025

2100 Perkara Diselesaikan Kejagung Lewat Restorative Justice

POSRAKYAT.ID – 2103 perkara telah diselesaikan secara restorative justice oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan ribuan perkara diselesaikan, dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif sejak tahun 2020 lalu.

“Sejak dicanangkannya tahun 2020, Kejaksaan Agung telah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 2.103 perkara,” terang Burhanuddin, ditulis Kamis 24 November 2022.

Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan, pada 2020 setidaknya ada 230 perkara.

Di tahun 2021, sambungnya, sebanyak 422 perkara dan tahun ini (2022), bahkan sudah mencapai 1.451 perkara.

“Pada tahun 2020 sebanyak 230 perkara, 2021 sebanyak 422 perkara, 2022 sebanyak 1.451 perkara,” tegas Burhanuddin.

Baca Juga :  Restorative Justice Upaya Kurangi Tersangka Masuk Penjara
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer