Birokrasi

Efisiensi Anggaran, ASN Pemprov Banten Siap-siap Pakai Bus Jemputan

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menyatakan, dalam rangka efisiensi anggaran dan amanat Surat Edaran (SE) Mendagri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mewacanakan agar para ASN menggunakan bus jemputan.

Deden menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Banten. “Jadi dulu itu kita kan pernah ada anter jemput tuh. Nah, nanti coba saya mau cek di Dinas Perhubungan ya. dan di Bagian Umum,” ucap Deden Apriandhi, Selasa 14 April 2026.

Kan lumayan. Paling enggak masyarakat (ASN) yang ada di wilayah Kota Serang lah yang berdekatan dengan kantor. Untuk gratis ke kantor. Jadi dia (ASN) enggak bawa kendaraan (pribadi),” lanjutnya.

Pemprov Banten akan memaksimalkan aset kendaraan bus, tanpa harus menyewa atau membeli kendaraan tambahan. “Kalau penambahan bus kan berarti harus beli atau nyewa lagi. Sedangkan kita kan lagi efisiensi. Berarti pemanfaatan aset yang ada,” bebernya.

Jadi itu kan upaya kita untuk mengurangi itu (penggunaan kendaraan pribadi). Kalau ngangkut semuanya maksimal 50 lah. Ada kursi tambahan. Tapi tidak melanggar ketentuan lalu lintas,” tukasnya.

Sebelumnya, Deden Apriandhi mengungkapkan, dalam rangka menjalankan amanat SE Mendagri terkait budaya kerja dan efisiensi, Pemprov Banten mengetatkan anggaran hingga Rp200 miliar, di APBD 2026 ini.

“Kita sudah menghitung hasil efisiensi yang kita dasarkan kepada SE Mendagri kemarin dari perjalanan dinas, BBM, pembayaran listrik, kurang lebih mencapai Rp200 miliar. Itu efisiensi yang bisa kita lakukan,” ujar Deden Apriandhi.

Deden mengaku, hasil efisiensi anggaran tersebut, pihaknya akan menyalurkan kepada program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat. “Program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera). Program sekolah gratis, Program pendidikan, segala macam. Jadi ya itulah manfaatnya (efisiensi anggaran),” jelasnya.

Berdasarkan informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Ari Kristianto

Recent Posts

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027, Bapemperda DPRD Tangsel Ungkap Tiga Usulan Ditarik

POSRAKYAT.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar mengungkapkan,…

1 hari ago

Kunjungan APKB Provinsi Banten, Bea Cukai Buka Ruang Diskusi bagi Pengusaha

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, kunjungan pengurus Asosiasi…

1 hari ago

Hari Santri 2026 di Tangsel, Baznas Bagikan Uang Pembinaan Hingga 18 Juta

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, dalam perayaan Hari Santri 2026,…

2 hari ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ambu Provinsi Banten Soroti MBG hingga Karhutla

POSRAKYAT.ID — Koordinator Aliansi Masyarakat Bersatu (Ambu) Provinsi Banten Mohammad Royhan Daestaki menyatakan, gelaran dialog…

3 hari ago

Bea Cukai Tangerang Catat Penerimaan Rp2,77 Triliun hingga September 2026

POSRAKYAT.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Tangerang mencatat realisasi…

4 hari ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Ruko Pasca Ledakan Pasar Cimanggis

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pasca ledakan yang terjadi di…

4 hari ago

This website uses cookies.