Birokrasi

Efisiensi Anggaran, ASN Pemprov Banten Siap-siap Pakai Bus Jemputan

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menyatakan, dalam rangka efisiensi anggaran dan amanat Surat Edaran (SE) Mendagri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mewacanakan agar para ASN menggunakan bus jemputan.

Deden menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Banten. “Jadi dulu itu kita kan pernah ada anter jemput tuh. Nah, nanti coba saya mau cek di Dinas Perhubungan ya. dan di Bagian Umum,” ucap Deden Apriandhi, Selasa 14 April 2026.

Kan lumayan. Paling enggak masyarakat (ASN) yang ada di wilayah Kota Serang lah yang berdekatan dengan kantor. Untuk gratis ke kantor. Jadi dia (ASN) enggak bawa kendaraan (pribadi),” lanjutnya.

Pemprov Banten akan memaksimalkan aset kendaraan bus, tanpa harus menyewa atau membeli kendaraan tambahan. “Kalau penambahan bus kan berarti harus beli atau nyewa lagi. Sedangkan kita kan lagi efisiensi. Berarti pemanfaatan aset yang ada,” bebernya.

Jadi itu kan upaya kita untuk mengurangi itu (penggunaan kendaraan pribadi). Kalau ngangkut semuanya maksimal 50 lah. Ada kursi tambahan. Tapi tidak melanggar ketentuan lalu lintas,” tukasnya.

Sebelumnya, Deden Apriandhi mengungkapkan, dalam rangka menjalankan amanat SE Mendagri terkait budaya kerja dan efisiensi, Pemprov Banten mengetatkan anggaran hingga Rp200 miliar, di APBD 2026 ini.

“Kita sudah menghitung hasil efisiensi yang kita dasarkan kepada SE Mendagri kemarin dari perjalanan dinas, BBM, pembayaran listrik, kurang lebih mencapai Rp200 miliar. Itu efisiensi yang bisa kita lakukan,” ujar Deden Apriandhi.

Deden mengaku, hasil efisiensi anggaran tersebut, pihaknya akan menyalurkan kepada program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat. “Program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera). Program sekolah gratis, Program pendidikan, segala macam. Jadi ya itulah manfaatnya (efisiensi anggaran),” jelasnya.

Berdasarkan informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Ari Kristianto

Recent Posts

Kangkangi Perwal, Subsidi TNG dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang Kedodoran 3,6 Miliar

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang menyajikan anggaran…

11 jam ago

Operasi ASAP Bea Cukai Banten, Dorong Penerimaan Negara di Sektor Cukai

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Bea Cukai Banten melaksanakan…

11 jam ago

Pemkot Tangsel Bangun Pos Damkar, Ahmad Dohiri Singgung Mobil Pemadam: Ngap-ngapan

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, guna mendukung langkah pemadaman kebakaran,…

1 hari ago

Pembinaan Redkar, Damkar Tangsel Gandeng PLN Antisipasi Korsleting

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (DPKK) Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, guna…

1 hari ago

Perkuat Fasilitas Pendidikan, Dinas Cipta Karya Tangsel ‘Sulap’ SDN Jombang 03

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangsel Ade Suprizal mengungkapkan,…

1 hari ago

Wimili Childcare The Icon BSD, Gramedia Hadirkan ‘Rumah Kedua’

POSRAKYAT.ID – Gramedia kembali memperluas layanan pendidikan anak usia dini dengan meresmikan We Are Family,…

4 hari ago

This website uses cookies.