Birokrasi

Efisiensi Anggaran, ASN Pemprov Banten Siap-siap Pakai Bus Jemputan

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menyatakan, dalam rangka efisiensi anggaran dan amanat Surat Edaran (SE) Mendagri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mewacanakan agar para ASN menggunakan bus jemputan.

Deden menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Banten. “Jadi dulu itu kita kan pernah ada anter jemput tuh. Nah, nanti coba saya mau cek di Dinas Perhubungan ya. dan di Bagian Umum,” ucap Deden Apriandhi, Selasa 14 April 2026.

Kan lumayan. Paling enggak masyarakat (ASN) yang ada di wilayah Kota Serang lah yang berdekatan dengan kantor. Untuk gratis ke kantor. Jadi dia (ASN) enggak bawa kendaraan (pribadi),” lanjutnya.

Pemprov Banten akan memaksimalkan aset kendaraan bus, tanpa harus menyewa atau membeli kendaraan tambahan. “Kalau penambahan bus kan berarti harus beli atau nyewa lagi. Sedangkan kita kan lagi efisiensi. Berarti pemanfaatan aset yang ada,” bebernya.

Jadi itu kan upaya kita untuk mengurangi itu (penggunaan kendaraan pribadi). Kalau ngangkut semuanya maksimal 50 lah. Ada kursi tambahan. Tapi tidak melanggar ketentuan lalu lintas,” tukasnya.

Sebelumnya, Deden Apriandhi mengungkapkan, dalam rangka menjalankan amanat SE Mendagri terkait budaya kerja dan efisiensi, Pemprov Banten mengetatkan anggaran hingga Rp200 miliar, di APBD 2026 ini.

“Kita sudah menghitung hasil efisiensi yang kita dasarkan kepada SE Mendagri kemarin dari perjalanan dinas, BBM, pembayaran listrik, kurang lebih mencapai Rp200 miliar. Itu efisiensi yang bisa kita lakukan,” ujar Deden Apriandhi.

Deden mengaku, hasil efisiensi anggaran tersebut, pihaknya akan menyalurkan kepada program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat. “Program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera). Program sekolah gratis, Program pendidikan, segala macam. Jadi ya itulah manfaatnya (efisiensi anggaran),” jelasnya.

Berdasarkan informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Ari Kristianto

Recent Posts

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Tanggapi Temuan LHP BPK

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan Laporan…

15 jam ago

Pesan Ketua KONI Tangerang Selatan Untuk Atlet Taekwondo

POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Tangerang Selatan Mahludin menyatakan, pihaknya mendukung setiap agenda kejuaraan-kejuaraan Taekwondo, sebagai…

1 hari ago

Polsek Karawaci Amankan Dua Oknum DC, Ini Kata Kapolsek

POSRAKYAT.ID — Polsek Karawaci mengamankan dua oknum debt collector (DC) dalam kasus dugaan pemerasan dan…

2 hari ago

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Tangerang Tindak Jutaan Hasil Tembakau Ilegal

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang, terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di…

3 hari ago

Peringati Hari Pelanggan, Wali Kota Tangerang Singgung Kolaborasi Pelayanan Air Bersih

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengungkapkan, dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, pihaknya mendorong…

3 hari ago

Wujudkan Usulan Musrenbang, Dinas Perkimta Tangsel Gandeng Masyarakat Awasi Pembangunan

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perkimta Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan hasil…

4 hari ago

This website uses cookies.