Birokrasi

Efisiensi Anggaran, ASN Pemprov Banten Siap-siap Pakai Bus Jemputan

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menyatakan, dalam rangka efisiensi anggaran dan amanat Surat Edaran (SE) Mendagri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mewacanakan agar para ASN menggunakan bus jemputan.

Deden menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Banten. “Jadi dulu itu kita kan pernah ada anter jemput tuh. Nah, nanti coba saya mau cek di Dinas Perhubungan ya. dan di Bagian Umum,” ucap Deden Apriandhi, Selasa 14 April 2026.

Kan lumayan. Paling enggak masyarakat (ASN) yang ada di wilayah Kota Serang lah yang berdekatan dengan kantor. Untuk gratis ke kantor. Jadi dia (ASN) enggak bawa kendaraan (pribadi),” lanjutnya.

Pemprov Banten akan memaksimalkan aset kendaraan bus, tanpa harus menyewa atau membeli kendaraan tambahan. “Kalau penambahan bus kan berarti harus beli atau nyewa lagi. Sedangkan kita kan lagi efisiensi. Berarti pemanfaatan aset yang ada,” bebernya.

Jadi itu kan upaya kita untuk mengurangi itu (penggunaan kendaraan pribadi). Kalau ngangkut semuanya maksimal 50 lah. Ada kursi tambahan. Tapi tidak melanggar ketentuan lalu lintas,” tukasnya.

Sebelumnya, Deden Apriandhi mengungkapkan, dalam rangka menjalankan amanat SE Mendagri terkait budaya kerja dan efisiensi, Pemprov Banten mengetatkan anggaran hingga Rp200 miliar, di APBD 2026 ini.

“Kita sudah menghitung hasil efisiensi yang kita dasarkan kepada SE Mendagri kemarin dari perjalanan dinas, BBM, pembayaran listrik, kurang lebih mencapai Rp200 miliar. Itu efisiensi yang bisa kita lakukan,” ujar Deden Apriandhi.

Deden mengaku, hasil efisiensi anggaran tersebut, pihaknya akan menyalurkan kepada program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat. “Program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera). Program sekolah gratis, Program pendidikan, segala macam. Jadi ya itulah manfaatnya (efisiensi anggaran),” jelasnya.

Berdasarkan informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Ari Kristianto

Recent Posts

Jalankan ‘Perintah Mendagri’, Pemprov Banten Proyeksikan 200 Miliar ‘Kembali’ ke Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengungkapkan, dalam rangka menjalankan amanat Surat…

3 jam ago

DJBC Provinsi Banten Dorong UMKM Siap Ekspor Lewat Sekolah Jawara Ekspor

POSRAKYAT.ID – DJBC Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan UMKM…

4 hari ago

Penghargaan Pemkot Tangsel Jadi Stimulan Enam Kelurahan Terbaik Soal Musrenbang

POSRAKYAT.ID – Kepala Bappelitbangda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Fuad mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan penghargaan…

5 hari ago

RKPD 2027, Pemkot Tangerang Selatan Sibuk Wacana?

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan memformulasikan Rencana…

5 hari ago

KSAP DPR RI Lakukan Studi Tiru WBBM ke Bea Cukai Banten

POSRAKYAT.ID – Biro Kerja Sama Antar Parlemen dan Organisasi Internasional (KSAP OI) Dewan Perwakilan Rakyat…

5 hari ago

Evaluasi Kinerja Sekolah, Soroti Kasus Kekerasan Anak di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni menyatakan, pihaknya terus…

6 hari ago

This website uses cookies.