Birokrasi

Jalankan ‘Perintah Mendagri’, Pemprov Banten Proyeksikan 200 Miliar ‘Kembali’ ke Masyarakat

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengungkapkan, dalam rangka menjalankan amanat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait budaya kerja dan efisiensi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengetatkan anggaran hingga Rp200 miliar, di APBD 2026 ini.

“Kita sudah menghitung hasil efisiensi yang kita dasarkan kepada SE Mendagri kemarin dari perjalanan dinas, BBM, pembayaran listrik, kurang lebih mencapai Rp200 miliar. Itu efisiensi yang bisa kita lakukan,” ujar Deden Apriandhi, Selasa 14 April 2026.

Deden mengaku, hasil efisiensi anggaran tersebut, pihaknya akan menyalurkan kepada program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat. “Program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera). Program sekolah gratis, Program pendidikan, segala macam. Jadi ya itulah manfaatnya (efisiensi anggaran),” jelasnya.

Program itu, sebagai salah satu.pelaksanaan amanat SE Mendagri. “Itu (program Pemprov hasil efisiensi) menjadi salah satu klausul di surat edaran. Kalau kita memang bisa meningkatkan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kenapa enggak?” bebernya lagi.

Deden menyatakan, selama perjalanan amanat SE itu, Pemprov Banten akan terus melakukan evaluasi kepada perangkat daerah. “Baru sekali (monitoring dan evaluasi). Tapi kemarin kan saya sudah keliling. Ada beberapa dinas yang saya datangin, lampu masih ada yang nyala walaupun ruangan kosong,” tegasnya.

Kita coba evaluasi terus. Wajarlah, itu kan baru sekali. Nanti kita akan melakukan ini (monitoring dan evaluasi) lagi. Untuk para Eselon II kumpul di satu dinas. Biar irit. Kalau di BPKAD, ya cuma ruangan aula BPKAD yang nyala. Gitu lho,” terang Deden.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Dalam SE itu, ASN ditetapkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026 lalu.SE bernomor 800.1.5/3349/SJ itu memuat sejumlah ketentuan terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Ari Kristianto

Recent Posts

Efisiensi Anggaran, ASN Pemprov Banten Siap-siap Pakai Bus Jemputan

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menyatakan, dalam rangka efisiensi anggaran dan…

36 menit ago

DJBC Provinsi Banten Dorong UMKM Siap Ekspor Lewat Sekolah Jawara Ekspor

POSRAKYAT.ID – DJBC Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan UMKM…

4 hari ago

Penghargaan Pemkot Tangsel Jadi Stimulan Enam Kelurahan Terbaik Soal Musrenbang

POSRAKYAT.ID – Kepala Bappelitbangda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Fuad mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan penghargaan…

5 hari ago

RKPD 2027, Pemkot Tangerang Selatan Sibuk Wacana?

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan memformulasikan Rencana…

5 hari ago

KSAP DPR RI Lakukan Studi Tiru WBBM ke Bea Cukai Banten

POSRAKYAT.ID – Biro Kerja Sama Antar Parlemen dan Organisasi Internasional (KSAP OI) Dewan Perwakilan Rakyat…

5 hari ago

Evaluasi Kinerja Sekolah, Soroti Kasus Kekerasan Anak di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni menyatakan, pihaknya terus…

6 hari ago

This website uses cookies.