Birokrasi

Jalankan ‘Perintah Mendagri’, Pemprov Banten Proyeksikan 200 Miliar ‘Kembali’ ke Masyarakat

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengungkapkan, dalam rangka menjalankan amanat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait budaya kerja dan efisiensi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengetatkan anggaran hingga Rp200 miliar, di APBD 2026 ini.

“Kita sudah menghitung hasil efisiensi yang kita dasarkan kepada SE Mendagri kemarin dari perjalanan dinas, BBM, pembayaran listrik, kurang lebih mencapai Rp200 miliar. Itu efisiensi yang bisa kita lakukan,” ujar Deden Apriandhi, Selasa 14 April 2026.

Deden mengaku, hasil efisiensi anggaran tersebut, pihaknya akan menyalurkan kepada program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat. “Program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera). Program sekolah gratis, Program pendidikan, segala macam. Jadi ya itulah manfaatnya (efisiensi anggaran),” jelasnya.

Program itu, sebagai salah satu.pelaksanaan amanat SE Mendagri. “Itu (program Pemprov hasil efisiensi) menjadi salah satu klausul di surat edaran. Kalau kita memang bisa meningkatkan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, kenapa enggak?” bebernya lagi.

Deden menyatakan, selama perjalanan amanat SE itu, Pemprov Banten akan terus melakukan evaluasi kepada perangkat daerah. “Baru sekali (monitoring dan evaluasi). Tapi kemarin kan saya sudah keliling. Ada beberapa dinas yang saya datangin, lampu masih ada yang nyala walaupun ruangan kosong,” tegasnya.

Kita coba evaluasi terus. Wajarlah, itu kan baru sekali. Nanti kita akan melakukan ini (monitoring dan evaluasi) lagi. Untuk para Eselon II kumpul di satu dinas. Biar irit. Kalau di BPKAD, ya cuma ruangan aula BPKAD yang nyala. Gitu lho,” terang Deden.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Dalam SE itu, ASN ditetapkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026 lalu.SE bernomor 800.1.5/3349/SJ itu memuat sejumlah ketentuan terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Ari Kristianto

Recent Posts

Kangkangi Perwal, Subsidi TNG dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang Kedodoran 3,6 Miliar

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang menyajikan anggaran…

9 jam ago

Operasi ASAP Bea Cukai Banten, Dorong Penerimaan Negara di Sektor Cukai

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Bea Cukai Banten melaksanakan…

10 jam ago

Pemkot Tangsel Bangun Pos Damkar, Ahmad Dohiri Singgung Mobil Pemadam: Ngap-ngapan

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, guna mendukung langkah pemadaman kebakaran,…

1 hari ago

Pembinaan Redkar, Damkar Tangsel Gandeng PLN Antisipasi Korsleting

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (DPKK) Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, guna…

1 hari ago

Perkuat Fasilitas Pendidikan, Dinas Cipta Karya Tangsel ‘Sulap’ SDN Jombang 03

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangsel Ade Suprizal mengungkapkan,…

1 hari ago

Wimili Childcare The Icon BSD, Gramedia Hadirkan ‘Rumah Kedua’

POSRAKYAT.ID – Gramedia kembali memperluas layanan pendidikan anak usia dini dengan meresmikan We Are Family,…

4 hari ago

This website uses cookies.