POSRAKYAT.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menyatakan, dalam rangka efisiensi anggaran dan amanat Surat Edaran (SE) Mendagri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) mewacanakan agar para ASN menggunakan bus jemputan.
Deden menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Banten. “Jadi dulu itu kita kan pernah ada anter jemput tuh. Nah, nanti coba saya mau cek di Dinas Perhubungan ya. dan di Bagian Umum,” ucap Deden Apriandhi, Selasa 14 April 2026.
Kan lumayan. Paling enggak masyarakat (ASN) yang ada di wilayah Kota Serang lah yang berdekatan dengan kantor. Untuk gratis ke kantor. Jadi dia (ASN) enggak bawa kendaraan (pribadi),” lanjutnya.
Pemprov Banten akan memaksimalkan aset kendaraan bus, tanpa harus menyewa atau membeli kendaraan tambahan. “Kalau penambahan bus kan berarti harus beli atau nyewa lagi. Sedangkan kita kan lagi efisiensi. Berarti pemanfaatan aset yang ada,” bebernya.
Jadi itu kan upaya kita untuk mengurangi itu (penggunaan kendaraan pribadi). Kalau ngangkut semuanya maksimal 50 lah. Ada kursi tambahan. Tapi tidak melanggar ketentuan lalu lintas,” tukasnya.
Sebelumnya, Deden Apriandhi mengungkapkan, dalam rangka menjalankan amanat SE Mendagri terkait budaya kerja dan efisiensi, Pemprov Banten mengetatkan anggaran hingga Rp200 miliar, di APBD 2026 ini.
“Kita sudah menghitung hasil efisiensi yang kita dasarkan kepada SE Mendagri kemarin dari perjalanan dinas, BBM, pembayaran listrik, kurang lebih mencapai Rp200 miliar. Itu efisiensi yang bisa kita lakukan,” ujar Deden Apriandhi.
Deden mengaku, hasil efisiensi anggaran tersebut, pihaknya akan menyalurkan kepada program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat. “Program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera). Program sekolah gratis, Program pendidikan, segala macam. Jadi ya itulah manfaatnya (efisiensi anggaran),” jelasnya.
Berdasarkan informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

