POSRAKYAT.ID – Mantan Wali Kota Jakarta Utara (Jakut)Â Heru Budi Hartono dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, gantikan Anies Baswedan.
Diketahui, masa jabatan Anies Baswedan dan Riza Patria telah berakhir pada 16 Oktober 2022 kemarin.
Berdasarkan informasi, pelantikan Heru Budi Hartono diambil langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, di Sasana Bakti Praja.
Dengan pelantikan ini, pemberhentian dengan hormat keduanya disahkan.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022, dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun,” demikian bunyi pelantikan yang dibacakan dalam prosesi, Senin 17 Oktober 2022.
Dalam keppres yang dibacakan, para penjabat gubernur akan menjabat selama 1 tahun.
Setelah pembacaan Keppres, para penjabat gubernur mengucapkan sumpah dan janji jabatan.
Seperti diketahui, Heru Budi Hartono adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tahun 2015-2017.
Dirinya juga mantan Wali Kota Jakarta Utara ini ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Bahkan, Heru sempat diminta untuk menjadi Bakal Calon Wakil Gubernur pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2014 melalui jalur independen.