POSRAKYAT.ID – Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, isu pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan yang hingga kini belum juga menemukan solusi, menjadi salah satu pertanda gagalnya kinerja Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar).
Pasalnya, lingkungan hidup yang baik, menjadi amanat dan urusan wajib Pemerintah Daerah, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Ini sebagai pelayanan dasar. Sehingga apa? Sampah dan lingkungan hidup, itu adalah tanggung jawab Pemerintahan Daerah,” beber Dian, Jumat 9 Januari 2026.
Dian juga mengungkapkan, permasalahan sampah yang kini tengah hangat di Kota Tangsel, merupakan sebab dari kasus korupsi di Dinas Lingkungan Hidup, terkait pengelolaan sampah. Korupsi itu, sambungnya, secara terang benderang telah merugikan negara puluhan miliar.
“Ini kan dampak dari yang kemarin korupsi dana yang pengelolaan sampah. Kegagalan pengelolaan sampah di Tangsel itu bukan semata-mata kesalahan teknis dinas terkait loh,” terangnya.
Melainkan apa? Kegagalan pengelolaan sampah hari ini, mencerminkan kelalaian dari struktur dalam penyelenggaran pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawab dari Kepala Daerah,” tambahnya.
Kepala daerah, ucap Dian, memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan amanat yang tertuang pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu. “Kalau kita mengacu pada doktrin dalam hukum administrasi negara, ada prinsip yang namanya ultimate responsibility. Artinya apa? Kepala Daerah, tetap bertanggung jawab atas setiap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan,” tegas Dian.
Dian juga menyinggung soal kewajiban DPRD, sebagai pengawas kebijakan Kepala Daerah. “Kalau kita mengacu pada ketentuan Pasal 154 Undang-Undang 23 tahun 2014 itu, DPRD itu memiliki fungsi pengawasan. Pengawasan terhadap apa? Terhadap pelaksanaan Pemerintahan Daerah,” ujar Dian.
Sehingga, imbuhnya, DPRD juga wajib memberikan masukan, teguran, atau solusi, sebagaimana perannya di dalam Undang-undang tersebut. “Harusnya (DPRD) di situ ada pendekatan. Pemerintahan daerah harusnya turun, DPRD turun,” tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan, penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh Kementerian Lingkungan Hidup, menjadi bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, khususnya dalam pengelolaan sampah.
Menurut Fernando, sampah tanpa pengelolaan dan kebijakan yang baik dari Pemkot Tangsel, hanya akan merugikan masyarakat. “Ini kan merupakan persoalan daerah. Karena ketidakseriusan dari pemerintahan dalam mengelola sampah, termasuk yang sekarang ini (penyegelan TPA Cipeucang) terjadi,” ujar Fernando, Selasa 30 September 2025 lalu.
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengatakan, dalam Undang-undang nomor 23 tahun…
POSRAKYAT.ID - Salah seorang penggiat lingkungan yang enggan disebut namanya menyatakan, informasi 1000 ton sampah…
POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…
POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…
POSRAKYAT.ID - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…
POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…
This website uses cookies.