Rakyat Bicara

Tuding Pemkot Tangsel Cemari Lingkungan, Boyamin Saiman: Gugatan Warga adalah Bentuk Protes

POSRAKYAT.ID – Boyamin Saiman selaku Kuasa Hukum warga yang terdampak sengkarut pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan, pihaknya akan melakukan sidang perdana, atas gugatan warga terhadap Pemerintah Kota (Pemkot).

Boyamin menuturkan, gugatan itu sebagai bentuk protes masyarakat, sebab pihaknya mensinyalir, Pemkot Tangsel abai terhadap pengelolaan dan penanganan sampah.

“Gugatan ini adalah bentuk protes warga kepada Wali Kota Tangsel. Protes atas sengkarut sampah yang menumpuk, bau, dan mencemari udara serta lingkungan, pada kurun waktu sebulan terakhir,” ujar Boyamin Saiman lewat rilisnya, Rabu 4 Februari 2026.

Sidang perdana yang terlaksana hari ini di PN Tangerang itu, ungkapnya, sebagai bentuk perhatian kepada Pemkot Tangsel, agar bebenah dalam pengelolaan sampah.

“Ganti rugi tidak menjadi tujuan utama. Bahkan dapat dihapus, jika Pemkot Tangsel telah menunjukkan aksi nyata, dalam mengelola sampah dengan baik dan benar,” terangnya lagi.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, isu pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan yang hingga kini belum juga menemukan solusi, menjadi salah satu pertanda gagalnya kinerja Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar).

Pasalnya, lingkungan hidup yang baik, menjadi amanat dan urusan wajib Pemerintah Daerah, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Ini sebagai pelayanan dasar. Sehingga apa? Sampah dan lingkungan hidup, itu adalah tanggung jawab Pemerintahan Daerah,” beber Dian, Jumat 9 Januari 2026.

Kegagalan pengelolaan sampah hari ini, mencerminkan kelalaian dari struktur dalam penyelenggaran pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawab dari Kepala Daerah,” tambahnya.

Kepala Daerah, ucap Dian, memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan amanat yang tertuang pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu.

“Kalau kita mengacu pada doktrin dalam hukum administrasi negara, ada prinsip yang namanya ultimate responsibility. Artinya apa? Kepala Daerah, tetap bertanggung jawab atas setiap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan,” tegas Dian.

Ari Kristianto

Recent Posts

Sisgita Tangsel Jadi Acuan Integrasi Pajak dan Pertanahan

POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…

7 jam ago

Pelayanan Perumda Tirta Benteng Disorot, Investasi AKT 2,9 Triliun Tidak Maksimal?

POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…

13 jam ago

Hadapi Porprov, PBFI Kota Bogor Sambangi Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…

2 hari ago

Pungutan Pajak Toko Modern di Kota Tangerang Disorot, Komisi III DPRD Kompak Bungkam

POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…

3 hari ago

Persempit Celah Korupsi di Tangsel, KPK Dorong Pemerintah Daerah Bangun Sistem dan Integritas

POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…

5 hari ago

Oknum Jaksa di Banten Diduga Edarkan Barang Bukti Narkoba, Ini Kata Pengamat Hukum

POSRAKYAT.ID - Kabar tak sedap beredar di Instansi Kejaksaan, di mana beredar informasi adanya oknum…

5 hari ago

This website uses cookies.