Rakyat Bicara

Tuding Pemkot Tangsel Cemari Lingkungan, Boyamin Saiman: Gugatan Warga adalah Bentuk Protes

POSRAKYAT.ID – Boyamin Saiman selaku Kuasa Hukum warga yang terdampak sengkarut pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan, pihaknya akan melakukan sidang perdana, atas gugatan warga terhadap Pemerintah Kota (Pemkot).

Boyamin menuturkan, gugatan itu sebagai bentuk protes masyarakat, sebab pihaknya mensinyalir, Pemkot Tangsel abai terhadap pengelolaan dan penanganan sampah.

“Gugatan ini adalah bentuk protes warga kepada Wali Kota Tangsel. Protes atas sengkarut sampah yang menumpuk, bau, dan mencemari udara serta lingkungan, pada kurun waktu sebulan terakhir,” ujar Boyamin Saiman lewat rilisnya, Rabu 4 Februari 2026.

Sidang perdana yang terlaksana hari ini di PN Tangerang itu, ungkapnya, sebagai bentuk perhatian kepada Pemkot Tangsel, agar bebenah dalam pengelolaan sampah.

“Ganti rugi tidak menjadi tujuan utama. Bahkan dapat dihapus, jika Pemkot Tangsel telah menunjukkan aksi nyata, dalam mengelola sampah dengan baik dan benar,” terangnya lagi.

Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, isu pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan yang hingga kini belum juga menemukan solusi, menjadi salah satu pertanda gagalnya kinerja Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar).

Pasalnya, lingkungan hidup yang baik, menjadi amanat dan urusan wajib Pemerintah Daerah, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Ini sebagai pelayanan dasar. Sehingga apa? Sampah dan lingkungan hidup, itu adalah tanggung jawab Pemerintahan Daerah,” beber Dian, Jumat 9 Januari 2026.

Kegagalan pengelolaan sampah hari ini, mencerminkan kelalaian dari struktur dalam penyelenggaran pemerintahan daerah yang menjadi tanggung jawab dari Kepala Daerah,” tambahnya.

Kepala Daerah, ucap Dian, memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan amanat yang tertuang pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu.

“Kalau kita mengacu pada doktrin dalam hukum administrasi negara, ada prinsip yang namanya ultimate responsibility. Artinya apa? Kepala Daerah, tetap bertanggung jawab atas setiap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan,” tegas Dian.

Ari Kristianto

Recent Posts

Pesan Ketua Asprov Banten ke PSSI Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Banten Pilar Saga Ichsan, meminta agar persepakbolaan di…

14 jam ago

Capaian Kinerja DPRD Tangerang Selatan, Soroti Tata Ruang hingga PAD

POSRAKYAT.ID - Pada gelaran silaturahmi bersama para pewarta, Ketua DPRD Tangerang Selatan, dan Ketua-ketua Komisi…

20 jam ago

Pemkot Tangerang Selatan Gelontorkan 223 Miliar di Program Bedah Rumah

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) telah…

20 jam ago

Pilar Tuding Dampak Proyek Swasta di Serua Rugikan Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, proyek perusahaan yang terletak di…

3 hari ago

KONI Banten ‘Pelototi’ Kesiapan Kota Tangerang Selatan di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID — Ketua KONI Provinsi Banten Agus Rasyid menegaskan, dengan adanya Surat Keputusan (SK) Panitia…

1 minggu ago

Helita Bakal Layani Masyarakat Tangerang Selatan 24 Jam

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memastikan, layanan berbasis aplikasi whatsapp bernama Helita,…

1 minggu ago

This website uses cookies.