Birokrasi

Angan-angan PSEL di Kota Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Salah seorang penggiat lingkungan yang enggan disebut namanya menyatakan, informasi 1000 ton sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang Kota Tangerang Selatan, guna mengejar syarat Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

“DLH Kota Tangerang Selatan mengklaim 1.000 ton per hari untuk apa? Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bisa memenuhi syarat untuk mengikuti program PSEL dari Danantara,” ujar Sumber lewat sambungan telepon, Kamis 8 Januari 2026.

Sementara, lanjut Sumber, dengan regulasi terbaru di Peraturan Presiden (Perpres) 109 tahun 2025 soal PSEL, menjadikan kegalauan bagi para investor. Pasalnya, dengan Perpres tersebut, metode pembayaran terhadap investor menjadi dilematis.

“Dulu, dengan Perpres nomor 35 tahun 2018, investor mendapat bayaran lewat tipping fee, dan jual listrik dari PSEL itu, 12 sekian cent dollar. Sekarang, tipping fee-nya hilang, dan Danantara sanggup bayar 20 cent dollar, dari tiap kilowatt listrik yang dihasilkan,” jelasnya.

Melihat hal itu, sambungnya, apakah para investor masih tertarik terhadap program PSEL? “Kalau kebijakan lama, jual beli listrik tidak lagi menjadi keutamaan ‘penghasilan’ para investor. Mereka bisa tetap jalan, dengan mengandalkan tipping fee sampah yang masuk ke PSEL,” tegas Sumber.

Dengan kebijakan terbaru, mereka akan lebih berstrategi terhadap teknologi mereka. Kenapa? Supaya teknologi itu, bisa menghasilkan listrik sebesar-besarnya. Nah, tinggal mereka masih tertarik atau enggak dengan kebijakan baru itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya terus menjajaki tahapan-tahapan implementasi PSEL.

“Target-target yang kita mau capai termasuk masalah perizinan, lalu aturan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS)-nya. Lalu terkait dengan komunikasi dengan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PLN-nya dan lain sebagainya,” ungkap Pilar, Kamis 15 Mei 2025 lalu.

Pilar menghendaki, proses tersebut dapat selesai selama 3 tahun, 7 bulan. “Maka dari itu kita langsung gerak cepat nih. Menyiapkan apa yang menjadi kebutuhan konsorsium,” jelasnya.

Di Peraturan Kementerian Keuangan (Pemermenkeu) tahun 2021, maksimum (subsidi) tipping fee itu Rp500 ribu per ton (sampah). Tapi tentu saja ini sedang kita rumuskan,” tegas Pilar.

Ari Kristianto

Recent Posts

DJBC Provinsi Banten Dorong UMKM Siap Ekspor Lewat Sekolah Jawara Ekspor

POSRAKYAT.ID – DJBC Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan UMKM…

3 hari ago

Penghargaan Pemkot Tangsel Jadi Stimulan Enam Kelurahan Terbaik Soal Musrenbang

POSRAKYAT.ID – Kepala Bappelitbangda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Fuad mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan penghargaan…

4 hari ago

RKPD 2027, Pemkot Tangerang Selatan Sibuk Wacana?

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan memformulasikan Rencana…

4 hari ago

KSAP DPR RI Lakukan Studi Tiru WBBM ke Bea Cukai Banten

POSRAKYAT.ID – Biro Kerja Sama Antar Parlemen dan Organisasi Internasional (KSAP OI) Dewan Perwakilan Rakyat…

4 hari ago

Evaluasi Kinerja Sekolah, Soroti Kasus Kekerasan Anak di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni menyatakan, pihaknya terus…

5 hari ago

Arief Muhammad Mentori Ratusan Pelaku Ekraf Tangerang Selatan, Pilar: Jadi Goal-nya RPJMD

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan, keberhasilan ekonomi kreatif…

7 hari ago

This website uses cookies.