Birokrasi

Angan-angan PSEL di Kota Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Salah seorang penggiat lingkungan yang enggan disebut namanya menyatakan, informasi 1000 ton sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang Kota Tangerang Selatan, guna mengejar syarat Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

“DLH Kota Tangerang Selatan mengklaim 1.000 ton per hari untuk apa? Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bisa memenuhi syarat untuk mengikuti program PSEL dari Danantara,” ujar Sumber lewat sambungan telepon, Kamis 8 Januari 2026.

Sementara, lanjut Sumber, dengan regulasi terbaru di Peraturan Presiden (Perpres) 109 tahun 2025 soal PSEL, menjadikan kegalauan bagi para investor. Pasalnya, dengan Perpres tersebut, metode pembayaran terhadap investor menjadi dilematis.

“Dulu, dengan Perpres nomor 35 tahun 2018, investor mendapat bayaran lewat tipping fee, dan jual listrik dari PSEL itu, 12 sekian cent dollar. Sekarang, tipping fee-nya hilang, dan Danantara sanggup bayar 20 cent dollar, dari tiap kilowatt listrik yang dihasilkan,” jelasnya.

Melihat hal itu, sambungnya, apakah para investor masih tertarik terhadap program PSEL? “Kalau kebijakan lama, jual beli listrik tidak lagi menjadi keutamaan ‘penghasilan’ para investor. Mereka bisa tetap jalan, dengan mengandalkan tipping fee sampah yang masuk ke PSEL,” tegas Sumber.

Dengan kebijakan terbaru, mereka akan lebih berstrategi terhadap teknologi mereka. Kenapa? Supaya teknologi itu, bisa menghasilkan listrik sebesar-besarnya. Nah, tinggal mereka masih tertarik atau enggak dengan kebijakan baru itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya terus menjajaki tahapan-tahapan implementasi PSEL.

“Target-target yang kita mau capai termasuk masalah perizinan, lalu aturan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS)-nya. Lalu terkait dengan komunikasi dengan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PLN-nya dan lain sebagainya,” ungkap Pilar, Kamis 15 Mei 2025 lalu.

Pilar menghendaki, proses tersebut dapat selesai selama 3 tahun, 7 bulan. “Maka dari itu kita langsung gerak cepat nih. Menyiapkan apa yang menjadi kebutuhan konsorsium,” jelasnya.

Di Peraturan Kementerian Keuangan (Pemermenkeu) tahun 2021, maksimum (subsidi) tipping fee itu Rp500 ribu per ton (sampah). Tapi tentu saja ini sedang kita rumuskan,” tegas Pilar.

Ari Kristianto

Recent Posts

Soal Sampah, Pilar Saga Minta Asda dan Kepala DLH Tanggung Jawab

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta, agar Asisten Daerah, dan Kepala…

4 menit ago

Soal Sampah, Pengamat Tantang DPRD Tangsel Beri Sanksi Kepala Daerah

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengatakan, dalam Undang-undang nomor 23 tahun…

3 jam ago

Pengamat: Dampak Korupsi Pengelolaan Sampah, dan Gagalnya Kinerja Ben-Pilar

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, isu pengelolaan sampah di Kota…

4 jam ago

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

2 minggu ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

2 minggu ago

Pokja Wartawan DPRD Minta Legislator Tangerang Selatan Lebih Transparan

POSRAKYAT.ID  - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…

3 minggu ago

This website uses cookies.