Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID – Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun menjelaskan, pihaknya telah memusnahkan barang-barang ilegal.

Barang-barang ilegal yang berkekuatan hukum tetap untuk pemusnahan itu, terdapat puluhan gram sabu, belasan ribu obat daftar G, dan beberapa produk kosmetik ilegal.

Terlaksana di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, turut hadir perwakilan unsur Forkompimda Kabupaten Tangerang.

Saimun menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Excimer. Serta kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM,” ujar Saimun, Kamis 18 Desember 2025.

Langkah ini, menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, serta produk ilegal yang membahayakan masyarakat.

Saimun merinci barang bukti narkotika yang terdiri dari 96,6 gram sabu, dan 662 gram tembakau sintetis.

Selain itu, obat-obatan terlarang yang turut dalam pemusnahan yakni 7.360 butir Tramadol, dan 6.107 butir Excimer. Kejaksaan juga memusnahkan berbagai jenis kosmetik ilegal dari sejumlah merek yang tidak memiliki izin resmi.

Selain perkara narkotika dan obat-obatan, lanjut Saimun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang turut memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana umum lainnya.

Barang bukti berupa pakaian dan benda terkait perkara tindak pidana, juga menjadi bagian dalam pemusnahan tersebut.

Saimun menambahkan, sepanjang tahun 2025, pihaknya telah melakukan enam kali pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal ini, menurutnya, merupakan wujud konsistensi Kejari Kabupaten Tangerang dalam menegakkan supremasi hukum, dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan komitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya,” pungkasnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Susur Sungai Ciputat, Lurah Cipayung Temukan ‘Biang Kerok’ Banjir

POSRAKYAT.ID - Lurah Cipayung Dini Nurlianti mengungkapkan, sejumlah titik di Sungai Ciputat, mengalami pendangkalan akibat…

19 menit ago

Pesan Bambang Noertjahjo Kepada Puluhan Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, dana santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada…

3 hari ago

AKT Geber Proyek Pengelolaan Air di Kota Tangerang, Kepala BPKD Masih Bungkam

POSRAKYAT.ID - PT Air Kota Tangerang (AKT) telah melaksanakan proyek pembangunan pengelolaan air bersih yang…

4 hari ago

Pungutan Pajak Toko Modern di Daerah, Ini Jenisnya

POSRAKYAT.ID - Perkembangnya keberadaan toko modern di perkotaan, tentunya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah daerah.…

4 hari ago

Operasi ASAP Bea Cukai, Sasar Perusahaan Logistik Tangerang Raya

POSRAKYAT.ID - Sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang Raya, Kantor Wilayah (Kanwil)…

5 hari ago

Gulirkan Program Green, Clean dan Healthy, DLH Tangsel Singgung Kontribusi Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Bani Khosiyatullah mengungkapkan, kontribusi masyarakat sangat…

6 hari ago

This website uses cookies.