Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID – Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun menjelaskan, pihaknya telah memusnahkan barang-barang ilegal.

Barang-barang ilegal yang berkekuatan hukum tetap untuk pemusnahan itu, terdapat puluhan gram sabu, belasan ribu obat daftar G, dan beberapa produk kosmetik ilegal.

Terlaksana di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, turut hadir perwakilan unsur Forkompimda Kabupaten Tangerang.

Saimun menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Excimer. Serta kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dari BPOM,” ujar Saimun, Kamis 18 Desember 2025.

Langkah ini, menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, serta produk ilegal yang membahayakan masyarakat.

Saimun merinci barang bukti narkotika yang terdiri dari 96,6 gram sabu, dan 662 gram tembakau sintetis.

Selain itu, obat-obatan terlarang yang turut dalam pemusnahan yakni 7.360 butir Tramadol, dan 6.107 butir Excimer. Kejaksaan juga memusnahkan berbagai jenis kosmetik ilegal dari sejumlah merek yang tidak memiliki izin resmi.

Selain perkara narkotika dan obat-obatan, lanjut Saimun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang turut memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana umum lainnya.

Barang bukti berupa pakaian dan benda terkait perkara tindak pidana, juga menjadi bagian dalam pemusnahan tersebut.

Saimun menambahkan, sepanjang tahun 2025, pihaknya telah melakukan enam kali pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hal ini, menurutnya, merupakan wujud konsistensi Kejari Kabupaten Tangerang dalam menegakkan supremasi hukum, dan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan komitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya,” pungkasnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Praktisi Hukum Tantang APH Buka Kasus Penggelapan Oknum Pegawai Perumda TB

POSRAKYAT.ID - Praktisi Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) Andre Scondery mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan yang…

11 jam ago

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Terus Evaluasi Pelayanan Publik

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) akan terus mengevaluasi…

2 hari ago

Kota Pagar Alam ‘Intip’ Digitalisasi Pengelolaan PAD di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan Rahayu Sayekti menyatakan, pihaknya kedatangan…

2 hari ago

Tangsel One, Platform Pelayanan Publik yang Bakal Dilengkapi AI

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Komifo Kota Tangsel Tb. Asep Nurdin menyatakan, platform pelayanan publik Tangsel…

3 hari ago

Dugaan Penggelapan Oknum Pegawai Tirta Benteng, Joko Surana Irit Bicara

POSRAKYAT.ID - Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana, enggan menanggapi soal kasus dugaan penggelapan…

5 hari ago

Operasi Asap Bea Cukai, Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp12,68 Miliar

POSRAKYAT.ID - Direktur Jenderal Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, hasil Operasi Asap…

5 hari ago

This website uses cookies.