Hukum & Kriminal

Praktik ’86’, Reformasi Polri dan KUHAP Terbaru

POSRAKYAT.ID – Di tengah kencangnya wacana Reformasi Polri, Pengamat Hukum Andi Syafrani mengungkapkan, praktik ‘penyelesaian perkara’ tanpa persidangan atau yang kerap disebut ’86’ di instansi Polri, bukan lagi menjadi hal yang rahasia di masyarakat.

Praktik-praktik penyelesaian perkara ‘di bawah meja’ itu, sambungnya, menjadi perbuatan yang tak hanya menyangkut kolusi, namun juga aroma korupsi yang menyengat. “Terkait dengan praktik ’86’, itu melekat pada praktik-praktik penyelesaian perkara,” ujar Andi, Kamis 4 Desember 2025.

Tentu ini menjadi salah satu dari alasan mengapa masyarakat tidak terlalu percaya dengan penyelesaian perkara di kepolisian. Praktik ini justru memperburuk citra kepolisian, karena orang akan berpandangan, bahwa hukum hanya bisa selesai dengan uang,” tambahnya.

Menurut Andi, dalam wacana Presiden Prabowo terkait Reformasi Polri yang saat ini telah terbentuk, pemberantasan ‘praktik-praktik gelap’ tersebut harus secara ekstrem dan radikal, khususnya di dalam instansi Polri.

“Karena, ini sebenarnya bukan hanya kolusi, tapi ini juga bagian dari untuk mereka melakukan trading influence. Ini juga korupsi sebenarnya gitu. Nah pemberantasannya ini harus ekstrim dan radikal,” tegasnya.

Pemberantasan (praktik ’86’) hingga tingkat Polsek, jelas Andi, sangat penting terwujud. “Sampai ke tingkat yang terendah gitu. Karena ini sudah menjadi ‘kultur’. Pendekatannya harus dengan pendekatan disiplin hukum yang sangat kuat,” beber Andi.

Andi mengatakan, ‘praktik-praktik gelap’ yang dilakukan oleh oknum jajaran kepolisian, tentunya akan merugikan masyarakat. “Karena kan uang yang didapat itu (dari praktik ’86’) adalah uang dari masyarakat. Jadi tadi saya bilang, harus disiplin ketat dan keras ke internal mereka sendiri,” terangnya.

Belum lagi, sambung Andi Syafrani lagi, dengan terbitnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yang akan berlaku pada 2026 mendatang, disinyalir memberikan ruang yang lebih besar bagi instansi tersebut.

“Apalagi kita menyongsong KUHAP baru. Itu memberikan ruang sangat besar kepada penyidik kepolisian. Kalau institusi di dalam undang-undang itu belum mengambil langkah perbaikan, ini tentu akan bermasalah. Undang-undangnya hanya akan di atas kertas,” pungkasnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 hari ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

5 hari ago

Pemkot Tangsel Minta Wartawan Beritakan Fakta, Kominfo: Jangan Takut

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…

5 hari ago

DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang Gelar Kegiatan Keagamaan dan Sosial

POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…

6 hari ago

Bea Cukai Banten Dukung Kelancaran IFEX 2026 Melalui Fasilitas TPPB

POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…

7 hari ago

Kantor Pertanahan Tangerang Selatan Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…

1 minggu ago

This website uses cookies.