Birokrasi

Lapangan Padel di Karang Tengah Disegel, DPRD Singgung Ketaatan Regulasi Investasi

POSRAKYAT.ID – Menanggapi soal lapangan padel di Karang Tengah, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junaidi mengatakan, investasi di Kota Tangerang, harus tetap mengacu kepada aturan dan regulasi yang ada. Sehingga, investasi yang ada, tidak mengganggu lingkungan, juga masyarakat sekitar.

“Boleh investasi di Kota Tangerang, tapi harus taat aturan. Jangan berdampak ke masyarakat, jangan berdampak negatif. Seperti banjir. Misalnya sekarang PBG-nya sedang perbaikan, perbaikan itu sudah sampai mana?” kata Junaidi kepada wartawan, Kamis 4 Desember 2025.

Selain taat aturan dan regulasi, lanjut Junaidi, investasi lapangan olah raga yang tengah ‘naik daun’ itu, juga memberi sumbangan kepada Pemerintah Kota (Pemkot), melalui retribusi.

“Jangan sampai, bangun Investasi merugikan masyarakat. Kan kalau mereka mengurus izin pembangunannya, Pemkot juga dapat retribusi. Tapi tetap, kajian-kajian di lapangannya, seperti peil banjir, amdal lalin, garis sepadannya juga, harus tetap diperhatikan,” bebernya.

Berdasarkan informasi, proyek pembangunan Lapangan Padel Tangerang di Jalan Puri II Boulevard, Karang Tengah, semakin mendapat sorotan. Pasalnya, terdapat ketidaksinkronan keterangan antara Satpol PP, dan Dinas Perkimta Kota Tangerang.

Perbedaan informasi mengenai status Perizinan Bangunan Gedung (PBG) ini, menjadi indikasi lemahnya pengawasan, di tengah dugaan pelanggaran izin bangunan yang terus berjalan.

Polemik mencuat, setelah Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menyatakan bahwa pengurusan PBG proyek lapangan padel telah rampung per 24 November 2025. “Siap, PBG sudah selesai. Nanti segel kita belum sempat turunin,” ujar Hendra.

Namun, pernyataan ini langsung mendapat bantahan Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang, Katrina. Pihaknya memastikan, bahwa izin PBG tersebut belum terbit. “Sudah diajukan oleh pemohon di sistem SIMBG, status masih perbaikan dokumen,” jelas Katrina.

Menurutnya, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan sebelum pemohon melengkapi persyaratan yang belum sesuai. Ketidaksinkronan data ini makin memperkeruh situasi, mengingat aktivitas pembangunan lapangan padel di Karang Tengah, Kota Tangerang itu terus berlanjut tanpa hambatan, meski Satpol PP telah menyegel proyek tersebut.

Ari Kristianto

Recent Posts

KONI Banten ‘Pelototi’ Kesiapan Kota Tangerang Selatan di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID — Ketua KONI Provinsi Banten Agus Rasyid menegaskan, dengan adanya Surat Keputusan (SK) Panitia…

2 hari ago

Helita Bakal Layani Masyarakat Tangerang Selatan 24 Jam

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memastikan, layanan berbasis aplikasi whatsapp bernama Helita,…

3 hari ago

Pemerintah Kota Tangsel Sibuk Benahi Taman di Tengah Efisiensi?

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengaku, pihaknya tengah membangun beberapa taman,…

3 hari ago

Relokasi Bank Syariah Nasional ke Serpong Utara, Sebut Beri Pelayanan Maksimal

POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Bank Syariah Nasional (BSN) Alex Sofjan Nor menyebut, relokasi Kantor Cabang…

4 hari ago

PSSI Tangerang Selatan Gelar Kursus Lisensi Pelatih Sepak Bola

POSRAKYAT.ID - Ketua Asosiasi Kota (Askot) PSSI Tangerang Selatan (Tangsel) Erlangga Yudha Nugraha menyatakan, guna…

6 hari ago

Mika Daycare Serpong, Dukung Tumbuh Kembang Anak di Perkotaan

POSRAKYAT.ID – Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan childcare berkualitas bagi keluarga urban, Mika Daycare &…

1 minggu ago

This website uses cookies.