Birokrasi

Lapangan Padel di Karang Tengah Disegel, DPRD Singgung Ketaatan Regulasi Investasi

POSRAKYAT.ID – Menanggapi soal lapangan padel di Karang Tengah, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junaidi mengatakan, investasi di Kota Tangerang, harus tetap mengacu kepada aturan dan regulasi yang ada. Sehingga, investasi yang ada, tidak mengganggu lingkungan, juga masyarakat sekitar.

“Boleh investasi di Kota Tangerang, tapi harus taat aturan. Jangan berdampak ke masyarakat, jangan berdampak negatif. Seperti banjir. Misalnya sekarang PBG-nya sedang perbaikan, perbaikan itu sudah sampai mana?” kata Junaidi kepada wartawan, Kamis 4 Desember 2025.

Selain taat aturan dan regulasi, lanjut Junaidi, investasi lapangan olah raga yang tengah ‘naik daun’ itu, juga memberi sumbangan kepada Pemerintah Kota (Pemkot), melalui retribusi.

“Jangan sampai, bangun Investasi merugikan masyarakat. Kan kalau mereka mengurus izin pembangunannya, Pemkot juga dapat retribusi. Tapi tetap, kajian-kajian di lapangannya, seperti peil banjir, amdal lalin, garis sepadannya juga, harus tetap diperhatikan,” bebernya.

Berdasarkan informasi, proyek pembangunan Lapangan Padel Tangerang di Jalan Puri II Boulevard, Karang Tengah, semakin mendapat sorotan. Pasalnya, terdapat ketidaksinkronan keterangan antara Satpol PP, dan Dinas Perkimta Kota Tangerang.

Perbedaan informasi mengenai status Perizinan Bangunan Gedung (PBG) ini, menjadi indikasi lemahnya pengawasan, di tengah dugaan pelanggaran izin bangunan yang terus berjalan.

Polemik mencuat, setelah Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menyatakan bahwa pengurusan PBG proyek lapangan padel telah rampung per 24 November 2025. “Siap, PBG sudah selesai. Nanti segel kita belum sempat turunin,” ujar Hendra.

Namun, pernyataan ini langsung mendapat bantahan Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang, Katrina. Pihaknya memastikan, bahwa izin PBG tersebut belum terbit. “Sudah diajukan oleh pemohon di sistem SIMBG, status masih perbaikan dokumen,” jelas Katrina.

Menurutnya, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan sebelum pemohon melengkapi persyaratan yang belum sesuai. Ketidaksinkronan data ini makin memperkeruh situasi, mengingat aktivitas pembangunan lapangan padel di Karang Tengah, Kota Tangerang itu terus berlanjut tanpa hambatan, meski Satpol PP telah menyegel proyek tersebut.

Ari Kristianto

Recent Posts

Praktisi Hukum Tantang APH Buka Kasus Penggelapan Oknum Pegawai Perumda TB

POSRAKYAT.ID - Praktisi Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) Andre Scondery mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan yang…

15 jam ago

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Terus Evaluasi Pelayanan Publik

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku, Pemerintah Kota (Pemkot) akan terus mengevaluasi…

3 hari ago

Kota Pagar Alam ‘Intip’ Digitalisasi Pengelolaan PAD di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID – Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan Rahayu Sayekti menyatakan, pihaknya kedatangan…

3 hari ago

Tangsel One, Platform Pelayanan Publik yang Bakal Dilengkapi AI

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Komifo Kota Tangsel Tb. Asep Nurdin menyatakan, platform pelayanan publik Tangsel…

3 hari ago

Dugaan Penggelapan Oknum Pegawai Tirta Benteng, Joko Surana Irit Bicara

POSRAKYAT.ID - Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng Joko Surana, enggan menanggapi soal kasus dugaan penggelapan…

5 hari ago

Operasi Asap Bea Cukai, Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp12,68 Miliar

POSRAKYAT.ID - Direktur Jenderal Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama mengungkapkan, hasil Operasi Asap…

6 hari ago

This website uses cookies.