Birokrasi

Lapangan Padel di Karang Tengah Disegel, DPRD Singgung Ketaatan Regulasi Investasi

POSRAKYAT.ID – Menanggapi soal lapangan padel di Karang Tengah, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junaidi mengatakan, investasi di Kota Tangerang, harus tetap mengacu kepada aturan dan regulasi yang ada. Sehingga, investasi yang ada, tidak mengganggu lingkungan, juga masyarakat sekitar.

“Boleh investasi di Kota Tangerang, tapi harus taat aturan. Jangan berdampak ke masyarakat, jangan berdampak negatif. Seperti banjir. Misalnya sekarang PBG-nya sedang perbaikan, perbaikan itu sudah sampai mana?” kata Junaidi kepada wartawan, Kamis 4 Desember 2025.

Selain taat aturan dan regulasi, lanjut Junaidi, investasi lapangan olah raga yang tengah ‘naik daun’ itu, juga memberi sumbangan kepada Pemerintah Kota (Pemkot), melalui retribusi.

“Jangan sampai, bangun Investasi merugikan masyarakat. Kan kalau mereka mengurus izin pembangunannya, Pemkot juga dapat retribusi. Tapi tetap, kajian-kajian di lapangannya, seperti peil banjir, amdal lalin, garis sepadannya juga, harus tetap diperhatikan,” bebernya.

Berdasarkan informasi, proyek pembangunan Lapangan Padel Tangerang di Jalan Puri II Boulevard, Karang Tengah, semakin mendapat sorotan. Pasalnya, terdapat ketidaksinkronan keterangan antara Satpol PP, dan Dinas Perkimta Kota Tangerang.

Perbedaan informasi mengenai status Perizinan Bangunan Gedung (PBG) ini, menjadi indikasi lemahnya pengawasan, di tengah dugaan pelanggaran izin bangunan yang terus berjalan.

Polemik mencuat, setelah Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menyatakan bahwa pengurusan PBG proyek lapangan padel telah rampung per 24 November 2025. “Siap, PBG sudah selesai. Nanti segel kita belum sempat turunin,” ujar Hendra.

Namun, pernyataan ini langsung mendapat bantahan Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang, Katrina. Pihaknya memastikan, bahwa izin PBG tersebut belum terbit. “Sudah diajukan oleh pemohon di sistem SIMBG, status masih perbaikan dokumen,” jelas Katrina.

Menurutnya, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan sebelum pemohon melengkapi persyaratan yang belum sesuai. Ketidaksinkronan data ini makin memperkeruh situasi, mengingat aktivitas pembangunan lapangan padel di Karang Tengah, Kota Tangerang itu terus berlanjut tanpa hambatan, meski Satpol PP telah menyegel proyek tersebut.

Ari Kristianto

Recent Posts

Susur Sungai Ciputat, Lurah Cipayung Temukan ‘Biang Kerok’ Banjir

POSRAKYAT.ID - Lurah Cipayung Dini Nurlianti mengungkapkan, sejumlah titik di Sungai Ciputat, mengalami pendangkalan akibat…

1 jam ago

Pesan Bambang Noertjahjo Kepada Puluhan Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, dana santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada…

3 hari ago

AKT Geber Proyek Pengelolaan Air di Kota Tangerang, Kepala BPKD Masih Bungkam

POSRAKYAT.ID - PT Air Kota Tangerang (AKT) telah melaksanakan proyek pembangunan pengelolaan air bersih yang…

4 hari ago

Pungutan Pajak Toko Modern di Daerah, Ini Jenisnya

POSRAKYAT.ID - Perkembangnya keberadaan toko modern di perkotaan, tentunya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah daerah.…

4 hari ago

Operasi ASAP Bea Cukai, Sasar Perusahaan Logistik Tangerang Raya

POSRAKYAT.ID - Sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang Raya, Kantor Wilayah (Kanwil)…

5 hari ago

Gulirkan Program Green, Clean dan Healthy, DLH Tangsel Singgung Kontribusi Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Bani Khosiyatullah mengungkapkan, kontribusi masyarakat sangat…

6 hari ago

This website uses cookies.