POSRAKYAT.ID – Walikota DPD LSM LIRA Tangerang Selatan (Tangsel) Sigit Sungkono tengah menyiapkan gugatan terhadap Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK).
Hal itu, saat pihaknya mempersoalkan adanya dugaan penyerobotan lahan, guna pembangunan proyek jembatan menuju TPU Sari Mulya.
“Penyerobotan lahan, dengan bukti tayangnya lelang Pembangunan Jembatan Sarimulya II Menuju Makam TPU Sari Mulya,” kata Sigit, Selasa 11 Juli 2023.
Lelang itu sudah dimenangkan oleh CV Construeren Overtroeven, dengan nilai terkoreksi sebesar Rp3.899.305.000,,” tambahnya.
Menurut Sigit, lahan guna proyek tersebut telah dikuasakan kepada DPD LSM LIRA Kota Tangsel, dengan bukti sertipikat nomor 01461, dengan pemilik Bebin Nurmanja.
“Dinas SDABMBK telah melakukan kesalahan fatal dalam rencana pembangunan jembatan Sari Mulya,” tegasnya.
Sigit memastikan bahwa belum ada komunikasi yang baik antara DSDABMBK Tangsel dengan pihaknya.
“Sepriyadi Sekretaris LSM L TANGSEL dan rekan rekan yang memiliki kuasa penuh terhadap negosiasi lahan tersebut, sampai sekarang juga mengaku belum ada komunikasi dengan Dinas,” tuturnya.
Kami menganggap Dinas SDABMBK sangat arogan. Terbukti dengan berani menayangkan lelang di atas lahan milik orang lain tanpa pemberitahuan sebelumnya,” tambah Sigit.
Sigit mengungkapkan, dalam proyek tersebut pihaknya menduga adanya keterlibatan oknum Aparatur Penegak Hukum (APH).
“Kami menduga adanya oknum APH yang terlibat dalam proyek tersebut. Bagian ULP Tangsel, kami menduga adanya permainan oknum dalam proses penunjukan pemenang,” pungkas Sigit.