Politik

Bertajuk Religius, Warung Minuman Keras Masih Marak di Tangsel

POSRAKYAT.ID – Lebih dari 13 ribu botol minuman beralkohol, atau minuman keras (Miras) hasil ‘buruan’ Satpol PP Kota Tangsel, dimusnahkan bertepatan dengan Hari Jadi Kota Tangsel ke-17, di halaman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan, di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius itu, pihaknya melarang peredaran miras, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada. “Setiap minuman beralkohol, berapa persen pun itu tidak boleh,” tegas Benyamin, Rabu 26 November 2026.

Terkait sumber peredaran miras ilegal, Benyamin menyebut, bahwa barang sitaan hampir seluruhnya berasal dari kios dan toko tanpa izin. “Warung-warung yang enggak resmi, yang nyumput-nyumput jualnya. Kalau yang resmi sudah tahu aturan itu,” ungkapnya.

Benyamin mengatakan, informasi masyarakat sangat membantu pemerintah menemukan lokasi penjualan ilegal tersebut.

Untuk proses hukumnya, jelas Benyamin, bahwa pelanggaran Perda menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

Maka dari itu, lanjut Benyamin, beberapa operasi pun kerap terlaksana bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), jika terdapat indikasi narkotika. “Pelanggaran Perda itu oleh PPNS. Kadang juga bareng BNN kalau terkait narkoba,” ujarnya.

Mengenai potensi kerugian negara dari peredaran miras ilegal, Benyamin mengatakan, tidak menghitung nilai nominalnya.

Lebih jauh, Benyamin menegaskan, bahwa fokus pemerintah adalah menertibkan seluruh barang terlarang tersebut, hingga berkekuatan hukum tetap.

Mengenai kemungkinan revisi Perda Miras, Benyamin menilai, bahwa secara prinsip setiap regulasi bisa saja berubah.

Namun, sambung Benyamin, bahwa hal itu tetap bergantung pada kebutuhan serta dinamika masyarakat. “Bisa aja, tapi tergantung kondisi dan permintaan masyarakat,” ujarnya.

Mengenai peluang revisi sudah terbuka, Benyamin menjawab, bahwa hal itu belum dapat dipastikan. “Saya belum bisa mengatakan ada peluangnya, nanti dulu kita lihat seperti apa.” tutupnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Transaksi Digital dan Non Tunai di Tangsel, Benyamin Davnie Singgung Dompet

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut, digitalisasi transaksi pemerintahan turut mendukung…

10 jam ago

Dekati Porprov 2026, Ketua KONI Tangsel Pastikan Harmonisasi

POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Kota Tangsel Mahludin menegaskan, mendekati Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026,…

11 jam ago

Bea Cukai Banten Perkuat Dukungan UMKM melalui CVC di Trade Expo Indonesia 2026

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, Bea Cukai akan…

15 jam ago

CSR Grab-OVO di Program MBG di Tangerang Selatan Dilirik Wamenkum Digi

POSRAKYAT.ID — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkom Digi), Angga Raka Prabowo meninjau, pelaksanaan program…

1 hari ago

Pemerintah Kota Tangsel Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM

POSRAKYAT.ID – Jelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan…

4 hari ago

Tinjau Taman Mangu dan Pondok Safari, Pilar Ungkap Infrastruktur Hadapi Penghujan

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pembangunan infrastruktur pengendali banjir saat…

1 minggu ago

This website uses cookies.