Politik

Bertajuk Religius, Warung Minuman Keras Masih Marak di Tangsel

POSRAKYAT.ID – Lebih dari 13 ribu botol minuman beralkohol, atau minuman keras (Miras) hasil ‘buruan’ Satpol PP Kota Tangsel, dimusnahkan bertepatan dengan Hari Jadi Kota Tangsel ke-17, di halaman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan, di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius itu, pihaknya melarang peredaran miras, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada. “Setiap minuman beralkohol, berapa persen pun itu tidak boleh,” tegas Benyamin, Rabu 26 November 2026.

Terkait sumber peredaran miras ilegal, Benyamin menyebut, bahwa barang sitaan hampir seluruhnya berasal dari kios dan toko tanpa izin. “Warung-warung yang enggak resmi, yang nyumput-nyumput jualnya. Kalau yang resmi sudah tahu aturan itu,” ungkapnya.

Benyamin mengatakan, informasi masyarakat sangat membantu pemerintah menemukan lokasi penjualan ilegal tersebut.

Untuk proses hukumnya, jelas Benyamin, bahwa pelanggaran Perda menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

Maka dari itu, lanjut Benyamin, beberapa operasi pun kerap terlaksana bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), jika terdapat indikasi narkotika. “Pelanggaran Perda itu oleh PPNS. Kadang juga bareng BNN kalau terkait narkoba,” ujarnya.

Mengenai potensi kerugian negara dari peredaran miras ilegal, Benyamin mengatakan, tidak menghitung nilai nominalnya.

Lebih jauh, Benyamin menegaskan, bahwa fokus pemerintah adalah menertibkan seluruh barang terlarang tersebut, hingga berkekuatan hukum tetap.

Mengenai kemungkinan revisi Perda Miras, Benyamin menilai, bahwa secara prinsip setiap regulasi bisa saja berubah.

Namun, sambung Benyamin, bahwa hal itu tetap bergantung pada kebutuhan serta dinamika masyarakat. “Bisa aja, tapi tergantung kondisi dan permintaan masyarakat,” ujarnya.

Mengenai peluang revisi sudah terbuka, Benyamin menjawab, bahwa hal itu belum dapat dipastikan. “Saya belum bisa mengatakan ada peluangnya, nanti dulu kita lihat seperti apa.” tutupnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Perkuat Fasilitas Pendidikan, Dinas Cipta Karya Tangsel ‘Sulap’ SDN Jombang 03

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangsel Ade Suprizal mengungkapkan,…

2 jam ago

Wimili Childcare The Icon BSD, Gramedia Hadirkan ‘Rumah Kedua’

POSRAKYAT.ID – Gramedia kembali memperluas layanan pendidikan anak usia dini dengan meresmikan We Are Family,…

3 hari ago

Klaim 90 Ribu Anak Gunakan Bus Sekolah Tangsel, Pilar Wacanakan Penambahan Armada

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, lebih dari 98 ribu anak…

4 hari ago

Fasilitas Bea Cukai Permudah Penyelenggaraan IndoBuildTech 2026 di ICE BSD

POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten,…

5 hari ago

BMD Kota Tangerang Jadi Pengelolaan Air, Kepala BPKD Bungkam

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Dian Eka Prastiwi menyebut, penggunaan dan pemanfaatan Barang…

5 hari ago

Wacana Pembangunan Kampung Kota di Kecamatan Setu

POSRAKYAT.ID –  Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah mewacanakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah,…

5 hari ago

This website uses cookies.