Politik

Bertajuk Religius, Warung Minuman Keras Masih Marak di Tangsel

POSRAKYAT.ID – Lebih dari 13 ribu botol minuman beralkohol, atau minuman keras (Miras) hasil ‘buruan’ Satpol PP Kota Tangsel, dimusnahkan bertepatan dengan Hari Jadi Kota Tangsel ke-17, di halaman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan, di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius itu, pihaknya melarang peredaran miras, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada. “Setiap minuman beralkohol, berapa persen pun itu tidak boleh,” tegas Benyamin, Rabu 26 November 2026.

Terkait sumber peredaran miras ilegal, Benyamin menyebut, bahwa barang sitaan hampir seluruhnya berasal dari kios dan toko tanpa izin. “Warung-warung yang enggak resmi, yang nyumput-nyumput jualnya. Kalau yang resmi sudah tahu aturan itu,” ungkapnya.

Benyamin mengatakan, informasi masyarakat sangat membantu pemerintah menemukan lokasi penjualan ilegal tersebut.

Untuk proses hukumnya, jelas Benyamin, bahwa pelanggaran Perda menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

Maka dari itu, lanjut Benyamin, beberapa operasi pun kerap terlaksana bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), jika terdapat indikasi narkotika. “Pelanggaran Perda itu oleh PPNS. Kadang juga bareng BNN kalau terkait narkoba,” ujarnya.

Mengenai potensi kerugian negara dari peredaran miras ilegal, Benyamin mengatakan, tidak menghitung nilai nominalnya.

Lebih jauh, Benyamin menegaskan, bahwa fokus pemerintah adalah menertibkan seluruh barang terlarang tersebut, hingga berkekuatan hukum tetap.

Mengenai kemungkinan revisi Perda Miras, Benyamin menilai, bahwa secara prinsip setiap regulasi bisa saja berubah.

Namun, sambung Benyamin, bahwa hal itu tetap bergantung pada kebutuhan serta dinamika masyarakat. “Bisa aja, tapi tergantung kondisi dan permintaan masyarakat,” ujarnya.

Mengenai peluang revisi sudah terbuka, Benyamin menjawab, bahwa hal itu belum dapat dipastikan. “Saya belum bisa mengatakan ada peluangnya, nanti dulu kita lihat seperti apa.” tutupnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Embay Mulya Syarief Soroti Pembangunan Kota Serang: Banyak PR-nya

POSRAKYAT.ID - Tokoh Provinsi Banten Embay Mulya Syarief mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, harus lebih…

1 hari ago

Mustopa Jadi Wakil Ketua DPRD Tangsel, DPW PKS Banten: Itu Hal Biasa

POSRAKYAT.ID — Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten Najib Hamas menegaskan, pergantian M.…

2 hari ago

Pengelola Travel Solusi Baitullah Indonesia Dilaporkan ke Polres Tangsel

POSRAKYAT.ID – Salah seorang jemaah umrah, Dendy Pradana mengaku telah melaporkan pengelola travel PT Solusi…

2 hari ago

Capaian Cek Kesehatan Gratis di Tangerang Selatan 47,4 Persen

POSRAKYAT.ID  – Gubernur Banten Andra Soni, memberi apresiasi atas capaian cek kesehatan gratis di Kota…

3 hari ago

Raih 11 Emas, Atlet Taekwondo Nusa Tenggara Timur Ikut Kejurnas Pakai Dana Swadaya

POSRAKYAT.ID — Pelatih atlet Taekwondo yang tergabung dalam grup Bojang Adiaksa Sikka, asal Nusa Tenggara…

4 hari ago

Kolaborasi KPPBC Tangerang, Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Bernilai 62 Miliar

POSRAKYAT.ID - Hasil penindakan barang kena cukai ilegal (BKC) antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea…

5 hari ago

This website uses cookies.