Birokrasi

Kementerian Hukum Dorong Posbankum di Tiap-tiap Kelurahan di Tangsel

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Banten, Pagar Butar Butar mengungkapkan, guna memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat, pihaknya mendorong agar Pemerintah Kota/Kabupaten, membentuk pos bantuan hukum (Posbankum).

Posbankum tersebut, seyogyanya terbentuk hingga di tingkat kelurahan-kelurahan. “Hal tersebut sangat penting karena Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang terjangkau,” ujar Pagar, dalam Audiensi bersama Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Rabu 24 September 2025.

Selain itu, sambung Pagar, Posbankum juga dapat menjadi wadah bagi masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan sengketa-sengketa di wilayahnya.

“Sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat,” jelas Pagar di Ruang Blandongan, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangsel.

Kementerian Hukum mencatat, sedikitnya terdapat delapan Posbankum di Kota Tangsel. “Sudah terbentuk delapan pos bantuan hukum. Di Kelurahan Serua, Jurang Mangu Timur, Pondok Ranji, Lengkong Karya,” paparnya.

Lalu di Kelurahan Pisangan, Buaran, Cireudeu dan Babakan. Posbankum di Tangsel ini, termasuk yang paling banyak di antara kabupaten dan kota lain,” tambah Pagar lagi.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyambut baik terhadap program kerja pada Kanwil Hukum Banten, dan mendukung terlaksana kegiatan.
Benyamin juga mengintruksikan kepada Camat dan Lurah untuk turut mendukung program pembentukan Posbankum di wilayah kerjanya.

Menurutnya, guna mensukseskan pembentukan Posbankum di setiap kelurahan, di Kota Tangerang Selatan. Hal tersebut, sejalan dengan misi Wali Kota, dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Unggul.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel, Ita Kurniasih menuturkan, Posbankum di tiap-tiap kelurahan itu, akan diisi oleh penggiat-penggiat hukum.

“Yang mengisi Posbankum adalah Paralegal atau Anggota Kelompok Sadar Hukum yang mendapat penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Lurah. Di mana, yang bersangkutan mendapat penunjukan, atau mengajukan secara sukarela,” tandas Ita.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Singgung Makna Perjuangan, Gus Ipul: Kepentingan Negara, Bukan Kelompok

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…

4 hari ago

Ke TMP Taruna Kota Tangerang, Mensos RI Singgung Sekolah Rakyat

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…

4 hari ago

Munas III Serikat Pekerja, Menaker: W<span;>ujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis dan Transformatif

POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…

4 hari ago

Operasi Gurita Wujud Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo

POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…

5 hari ago

Kolaborasi Jaga Penerimaan Negara, Miliaran BKC Ilegal Dimusnahkan

POSRAKYAT.ID  — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…

5 hari ago

Targetkan Hapus TBC, Wamenkes RI Benjamin Kunjungi Banten

POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Oktavianus menegaskan, sebagai amanat pemberantasan penyakit…

5 hari ago

This website uses cookies.