Birokrasi

Kementerian Hukum Dorong Posbankum di Tiap-tiap Kelurahan di Tangsel

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Banten, Pagar Butar Butar mengungkapkan, guna memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat, pihaknya mendorong agar Pemerintah Kota/Kabupaten, membentuk pos bantuan hukum (Posbankum).

Posbankum tersebut, seyogyanya terbentuk hingga di tingkat kelurahan-kelurahan. “Hal tersebut sangat penting karena Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang terjangkau,” ujar Pagar, dalam Audiensi bersama Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Rabu 24 September 2025.

Selain itu, sambung Pagar, Posbankum juga dapat menjadi wadah bagi masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan sengketa-sengketa di wilayahnya.

“Sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat,” jelas Pagar di Ruang Blandongan, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangsel.

Kementerian Hukum mencatat, sedikitnya terdapat delapan Posbankum di Kota Tangsel. “Sudah terbentuk delapan pos bantuan hukum. Di Kelurahan Serua, Jurang Mangu Timur, Pondok Ranji, Lengkong Karya,” paparnya.

Lalu di Kelurahan Pisangan, Buaran, Cireudeu dan Babakan. Posbankum di Tangsel ini, termasuk yang paling banyak di antara kabupaten dan kota lain,” tambah Pagar lagi.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyambut baik terhadap program kerja pada Kanwil Hukum Banten, dan mendukung terlaksana kegiatan.
Benyamin juga mengintruksikan kepada Camat dan Lurah untuk turut mendukung program pembentukan Posbankum di wilayah kerjanya.

Menurutnya, guna mensukseskan pembentukan Posbankum di setiap kelurahan, di Kota Tangerang Selatan. Hal tersebut, sejalan dengan misi Wali Kota, dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Unggul.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel, Ita Kurniasih menuturkan, Posbankum di tiap-tiap kelurahan itu, akan diisi oleh penggiat-penggiat hukum.

“Yang mengisi Posbankum adalah Paralegal atau Anggota Kelompok Sadar Hukum yang mendapat penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Lurah. Di mana, yang bersangkutan mendapat penunjukan, atau mengajukan secara sukarela,” tandas Ita.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

3 hari ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

5 hari ago

Pokja Wartawan DPRD Minta Legislator Tangerang Selatan Lebih Transparan

POSRAKYAT.ID  - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…

2 minggu ago

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…

2 minggu ago

Si Benteng Hasilkan 36 Juta Per Bulan? DPRD Desak Transparansi Anggaran

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…

2 minggu ago

Bank Sampah di Cipayung Jadi Contoh Solusi Penanganan Sampah

POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…

2 minggu ago

This website uses cookies.