Birokrasi

Kementerian Hukum Dorong Posbankum di Tiap-tiap Kelurahan di Tangsel

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Banten, Pagar Butar Butar mengungkapkan, guna memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat, pihaknya mendorong agar Pemerintah Kota/Kabupaten, membentuk pos bantuan hukum (Posbankum).

Posbankum tersebut, seyogyanya terbentuk hingga di tingkat kelurahan-kelurahan. “Hal tersebut sangat penting karena Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang terjangkau,” ujar Pagar, dalam Audiensi bersama Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Rabu 24 September 2025.

Selain itu, sambung Pagar, Posbankum juga dapat menjadi wadah bagi masyarakat, khususnya dalam menyelesaikan sengketa-sengketa di wilayahnya.

“Sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat,” jelas Pagar di Ruang Blandongan, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangsel.

Kementerian Hukum mencatat, sedikitnya terdapat delapan Posbankum di Kota Tangsel. “Sudah terbentuk delapan pos bantuan hukum. Di Kelurahan Serua, Jurang Mangu Timur, Pondok Ranji, Lengkong Karya,” paparnya.

Lalu di Kelurahan Pisangan, Buaran, Cireudeu dan Babakan. Posbankum di Tangsel ini, termasuk yang paling banyak di antara kabupaten dan kota lain,” tambah Pagar lagi.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyambut baik terhadap program kerja pada Kanwil Hukum Banten, dan mendukung terlaksana kegiatan.
Benyamin juga mengintruksikan kepada Camat dan Lurah untuk turut mendukung program pembentukan Posbankum di wilayah kerjanya.

Menurutnya, guna mensukseskan pembentukan Posbankum di setiap kelurahan, di Kota Tangerang Selatan. Hal tersebut, sejalan dengan misi Wali Kota, dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Unggul.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel, Ita Kurniasih menuturkan, Posbankum di tiap-tiap kelurahan itu, akan diisi oleh penggiat-penggiat hukum.

“Yang mengisi Posbankum adalah Paralegal atau Anggota Kelompok Sadar Hukum yang mendapat penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Lurah. Di mana, yang bersangkutan mendapat penunjukan, atau mengajukan secara sukarela,” tandas Ita.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Jadi Prioritas Pembangunan, Pemerintah Kota Tangsel Revitalisasi dan Bangun Belasan Gedung Sekolah

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyatakan, sarana pendidikan, menjadi salah satu…

11 jam ago

Soroti Setahun Kinerja Budi-Agis, Mahasiswa Serang Raya Tuntut Evaluasi Pembangunan Daerah

POSRAKYAT.ID - Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Aji Maulana mengungkapkan, setahun…

14 jam ago

Dukung Ekspor dan Investasi, Bea Cukai Banten Fasilitasi Dua Perusahaan

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri nasional…

14 jam ago

Pos Kesehatan Merah Putih, Pemkot Tangsel Dorong Upaya Preventif Wujudkan Masyarakat Sehat

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan, peresmian Pos Kesehatan…

2 hari ago

Safari Ramadan di Serpong Utara, Wali Kota Tangsel Ingatkan Budaya Hidup Sehat

POSRAKYAT.ID – Dalam Safari Ramadan di wilayah Kecamatan Serpong Utara, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie…

2 hari ago

Sasar Pelaku Usaha di Wilayah Kabupaten Tangerang, DJBC Banten Edukasi BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Banten, terus menggalakan…

2 hari ago

This website uses cookies.