Rakyat Bicara

Serah Terima Aset Perumda, Praktisi Hukum Tekankan Transparansi

POSRAKYAT.ID – Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya, Akhwil menyebut, transparansi dalam serah terima aset dan pelanggan Perumda Tirta Kerta Raharja (TKR), menjadi hal yang sangat penting.

Pasalnya, hal yang menyangkut hajat hidup masyarakat, transparansi menjadi hal yang krusial. “Jika tidak ada sosialisasi atau informasi yang jelas kepada pelanggan, maka dapat menimbulkan sengketa administratif dan publik,” kata Akhwil, Selasa 2 September 2025.

Jika basis pelanggan dan tarif tidak terkelola secara transparan dan akuntabel, maka potensi risiko tata kelola akan meningkat. Beban pelanggan yang tinggi tanpa penguatan infrastruktur, dapat memperburuk efektivitas pelayanan,” tambahnya.

Dari segi hukum, sambung Akhwil, serah terima aset dan pelanggan TKR kepada Perumda Kota Tangerang, harus mengikuti dan patuh terhadap dasar regulasi.

“Harus berbasis pada persetujuan kepala daerah, dapat pula memerlukan persetujuan DPRD jika melibatkan nilai material signifikan atau perubahan aset daerah. Harus terdapat perjanjian tertulis, dokumen legal seperti BAST, dan pencatatan dalam laporan keuangan
<span;>aset yang wajib dinilai oleh pihak berwenang, untuk mencerminkan nilai wajar sesuai prinsip akuntabilitas,” tegasnya.

Perumda TKR, jelasnya, harus melakukan penilaian aset, saat menyerahkannya ke Perumda Tirta Benteng (TB). “Jika tidak dilakukan, dapat kita kategorikan sebagai pelanggaran administrasi Kepala Daerah dan Direksi BUMD,” papar Akhwil.

Jika tidak tercatat dalam neraca daerah, dapat menimbulkan ketidakcocokan laporan keuangan. Sanksi administratif tarif pelanggan berubah tanpa sosialisasi, pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik,” sambungnya lagi.

Akhwil mengungkapkan, DPRD dan Inspektorat, baik Kabupaten (Pemkab) atau Kota Tangerang, harus melakukan pengawasan khusus.

Terutama dalam mengawasi akuntabilitas, efektivitas, dan potensi dampak fiskal daerah.

“Serah terima aset antar BUMD, bukan semata-mata urusan administratif, tetapi merupakan persoalan besar. Karena menyangkut transparansi anggaran, kepastian hukum pelanggan, akuntabilitas kepala daerah dan pengelola BUMD,” ungkapnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Susur Sungai Ciputat, Lurah Cipayung Temukan ‘Biang Kerok’ Banjir

POSRAKYAT.ID - Lurah Cipayung Dini Nurlianti mengungkapkan, sejumlah titik di Sungai Ciputat, mengalami pendangkalan akibat…

1 jam ago

Pesan Bambang Noertjahjo Kepada Puluhan Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, dana santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada…

3 hari ago

AKT Geber Proyek Pengelolaan Air di Kota Tangerang, Kepala BPKD Masih Bungkam

POSRAKYAT.ID - PT Air Kota Tangerang (AKT) telah melaksanakan proyek pembangunan pengelolaan air bersih yang…

4 hari ago

Pungutan Pajak Toko Modern di Daerah, Ini Jenisnya

POSRAKYAT.ID - Perkembangnya keberadaan toko modern di perkotaan, tentunya menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah daerah.…

4 hari ago

Operasi ASAP Bea Cukai, Sasar Perusahaan Logistik Tangerang Raya

POSRAKYAT.ID - Sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Tangerang Raya, Kantor Wilayah (Kanwil)…

5 hari ago

Gulirkan Program Green, Clean dan Healthy, DLH Tangsel Singgung Kontribusi Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Bani Khosiyatullah mengungkapkan, kontribusi masyarakat sangat…

6 hari ago

This website uses cookies.