Birokrasi

Jalan Kandang Sapi Lor Rusak, Camat Sebut Pemkot Tak Berwenang

POSRAKYAT.ID – Camat Serpong Utara (Serut), Dahlan menegaskan, Pemkot Tangsel tidak memiliki kewenangan, untuk memperbaiki jalan Kandang Sapi Lor, yang terletak di Kelurahan Paku Alam.

Jalan yang sempat mendapat perbaikan secara swadaya dari warga, lanjutnya, bukan aset milik Pemkot Tangsel. “Jalan yang diperbaiki oleh warga, statusnya masih aset milik pengembang Alam Sutera,” kata Dahlan, Senin 25 Agustus 2025 kemarin.

Dalam proses pengecekan tim gabungan bersama Camat Serut, Lurah Paku Alam, UPT 3 Disperkimta, serta perwakilan RW dan RT setempat, jalan tersebut masih milik PT. Alfa Golden Realty (Pengembang Perumahan Alam Sutera).

“Jadi, Pemkot Tangsel memang belum dapat melakukan perbaikan. Karena secara status aset, jalan tersebut bukan menjadi aset Pemkot Tangsel,” tambahnya.

Senada, Lurah Paku Alam, Sukron Makmun menegaskan, jalur akses menuju Kampung Kandang Sapi Lor tidak berada di bawah kewenangan Pemkot Tangsel. “Karena itu, kami tidak bisa melakukan pembangunan di sana,” kata Sukron.

Rencana tapak jalan yang berasal dari Alam Sutera itu (Jalan Kandang Sapi Lor), masuk dalam wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, bukan (bagian) Pemerintah Kota Tangsel,” sambungnya.

Terpisah, Ketua RT setempat Hasanudin Damsik mengatakan, warga akhirnya melakukan swadaya untuk memperbaiki jalan karena kebutuhan mendesak.

“Ini memang perbatasan antara Tangsel dan Kota Tangerang. Kami sudah beberapa kali mengajukan ke pemerintah, namun karena sulit (terkendala aset), akhirnya kami berinisiatif melakukan perbaikan swadaya,” papar Damsik.

Alhamdulillah, tadi pagi juga Pak Camat, Pak Lurah, dan dari Dinas Perkimta Kota Tangsel hadir untuk berkoordinasi, dan memberikan penjelasan secara langsung,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan menyatakan, bahwa setiap usulan pembangunan warga melalui Musrenbang, selalu terverifikasi. Salah satunya, terkait status aset.

“Namun bila asetnya bukan milik Pemkot Tangsel, kami tidak memiliki dasar hukum untuk dapat melaksanakan pembangunan di lokasi tersebut,” tandasnya.

Dion Prasetyo

Recent Posts

Dugaan Amoral Oknum ASN Anak Buah Sachrudin di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan, Tiara Nasution menyatakan, RA (14), bukanlah menjadi satu-satunya…

2 jam ago

Operasi Gurita DJBC, Sasar Rokok Ilegal Melalui Perusahaan Jasa Titipan

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melalui Kantor Wilayah DJBC Provinsi Banten, terus…

18 jam ago

Benyamin Davnie Kebut Rotasi Pejabat Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyebut, rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota…

4 hari ago

Sekda Tangsel Sebut Gagap Sistem dan Infrastruktur Pengaruhi Serapan Anggaran

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjajho menyatakan, perubahan sistem pada ekatalog…

4 hari ago

Ibnu Jandi Minta Perda Perumda Direvisi, Sebut Pemkot Tangerang Konyol

POSRAKYAT.ID - Ibnu Jandi menegaskan, Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang harus segera merevisi Peraturan Daerah…

4 hari ago

Manuver Pemerintah Kota Tangsel Soal ‘Kirim Sampah’

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengaku, Pemerintah Kota tengah menunggu kesepakatan dengan Provinsi…

5 hari ago

This website uses cookies.