Hukum & Kriminal

Dugaan Amoral Oknum ASN Anak Buah Sachrudin di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan, Tiara Nasution menyatakan, RA (14), bukanlah menjadi satu-satunya korban amoral dari terduga pelaku SY, salah seorang ASN di Kota Tangerang.

SY yang merupakan salah seorang guru (ASN) di SMP Negeri di Kota Tangerang itu, lanjut Tiara, diduga juga melakukan pelecehan terhadap H (40), dan J (14) yang merupakan sanak dari SY.

“Yang satu adik iparnya SY, inisial H, keponakan SY berinisial J (14), dan korban yang satu inisialnya RA. Ketiganya menjadi korban nafsu birahi dari pelaku sekitar bulan Januari 2025 lalu,” ujar Tiara, ditulis Selasa 26 Agustus 2025.

J, tambah Tiara, menjadi korban pelecehan oleh SY, saat J tengah bermain. “Saat (J) nonton televisi, lagi main game, sekitar jam 20.00 WIB itu si pelaku menghampiri si korban. Pelaku melancarkan aksinya, dengan melepas celana J, dan menghisap kemaluan korban,” tegas Tiara.

Kuasa Hukum Ungkap Korban Kedua oleh Oknum ASN di Kota Tangerang

Tiara menambahkan, H juga mendapatkan perlakuan serupa. H yang sedang mengalami masalah keluarga, sambung Tiara, menghampiri pelaku untuk meminta rujuk dengan sang istri, yang kebetulan merupakan adik ipar pelaku.

“Kebetulan istrinya H ini adalah adik dari istri pelaku. Jadi masih adik-kakak. H minta tolong, untuk rujuk dengan istrinya, dan datang ke warung si pelaku,” jelas Tiara.

Korban H ini bercerita tentang masalah rumah tangganya kepada SY. Kemudian si pelaku (SY) ini menutup rolling door, dan meminta H untuk dzikir. Saat itu, SY melorotin celananya H,” imbuhnya.

Tiara mengaku, pihaknya telah membuat laporan ke kepolisian.

Terpisah, Kuasa Hukum SY, Santo Nababan mengungkapkan dalam surat terbukanya, agar masyarakat tidak terpengaruh oleh opini-opini yang beredar saat ini.

“Kami hanya berharap, agar masyarakat jangan terpengaruh dengan narasi-narasi, atau cerita-cerita sepihak. Apalagi, dalam hal ini yang diserang adalah seorang guru (SY),” papar Santo.

Kami sampaikan kepada seluruh pihak, untuk menahan diri dalam menyampaikan pendapatnya atas kasus tersebut. Dan tidak berusaha untuk membangun opini dan narasi yang tujuannya hanya untuk menjatuhkan nama baik seseorang,” tandas Santo.

Ari Kristianto

Recent Posts

Bela Bahlil Lahadalia, Pengamat Singgung ‘Karpet Merah’ SPBU Swasta

POSRAKYAT.ID – Pengamat energi dari Gerilya Institute, Subhkan Agung Sulistio mengatakan, kebijakan satu pintu dalam…

21 jam ago

Tangsel Otozone 2025 Digelar, Geber PAD dari Pajak Kendaraan

POSRAKYAT.ID – Dalam rangka meningkatkan pendapatan lewat pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi (Pemprov), melalui Bapenda Provinsi…

4 hari ago

Berantas Rokok Ilegal, DJBC Kanwil Banten Gencarkan Operasi Gurita

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, terus melakukan operasi…

4 hari ago

Perumda Tirta Benteng Benahi Gangguan Distribusi Air di Empat Kecamatan

POSRAKYAT.ID – Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng (TB) Joko Surana menyatakan, saat ini pihaknya tengah…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Kebut MRF dan Sanitary Landfill di Cipeucang

POSRAKYAT.ID - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Bani Khosyatullah mengatakan, pihaknya tengah…

5 hari ago

Pemkot Tangsel Sesuaikan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), terus…

5 hari ago

This website uses cookies.