Hukum & Kriminal

Dugaan Amoral Oknum ASN Anak Buah Sachrudin di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan, Tiara Nasution menyatakan, RA (14), bukanlah menjadi satu-satunya korban amoral dari terduga pelaku SY, salah seorang ASN di Kota Tangerang.

SY yang merupakan salah seorang guru (ASN) di SMP Negeri di Kota Tangerang itu, lanjut Tiara, diduga juga melakukan pelecehan terhadap H (40), dan J (14) yang merupakan sanak dari SY.

“Yang satu adik iparnya SY, inisial H, keponakan SY berinisial J (14), dan korban yang satu inisialnya RA. Ketiganya menjadi korban nafsu birahi dari pelaku sekitar bulan Januari 2025 lalu,” ujar Tiara, ditulis Selasa 26 Agustus 2025.

J, tambah Tiara, menjadi korban pelecehan oleh SY, saat J tengah bermain. “Saat (J) nonton televisi, lagi main game, sekitar jam 20.00 WIB itu si pelaku menghampiri si korban. Pelaku melancarkan aksinya, dengan melepas celana J, dan menghisap kemaluan korban,” tegas Tiara.

Kuasa Hukum Ungkap Korban Kedua oleh Oknum ASN di Kota Tangerang

Tiara menambahkan, H juga mendapatkan perlakuan serupa. H yang sedang mengalami masalah keluarga, sambung Tiara, menghampiri pelaku untuk meminta rujuk dengan sang istri, yang kebetulan merupakan adik ipar pelaku.

“Kebetulan istrinya H ini adalah adik dari istri pelaku. Jadi masih adik-kakak. H minta tolong, untuk rujuk dengan istrinya, dan datang ke warung si pelaku,” jelas Tiara.

Korban H ini bercerita tentang masalah rumah tangganya kepada SY. Kemudian si pelaku (SY) ini menutup rolling door, dan meminta H untuk dzikir. Saat itu, SY melorotin celananya H,” imbuhnya.

Tiara mengaku, pihaknya telah membuat laporan ke kepolisian.

Terpisah, Kuasa Hukum SY, Santo Nababan mengungkapkan dalam surat terbukanya, agar masyarakat tidak terpengaruh oleh opini-opini yang beredar saat ini.

“Kami hanya berharap, agar masyarakat jangan terpengaruh dengan narasi-narasi, atau cerita-cerita sepihak. Apalagi, dalam hal ini yang diserang adalah seorang guru (SY),” papar Santo.

Kami sampaikan kepada seluruh pihak, untuk menahan diri dalam menyampaikan pendapatnya atas kasus tersebut. Dan tidak berusaha untuk membangun opini dan narasi yang tujuannya hanya untuk menjatuhkan nama baik seseorang,” tandas Santo.

Ari Kristianto

Recent Posts

Soal Sampah, Pilar Saga Minta Asda dan Kepala DLH Tanggung Jawab

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta, agar Asisten Daerah, dan Kepala…

3 hari ago

Soal Sampah, Pengamat Tantang DPRD Tangsel Beri Sanksi Kepala Daerah

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengatakan, dalam Undang-undang nomor 23 tahun…

3 hari ago

Pengamat: Dampak Korupsi Pengelolaan Sampah, dan Gagalnya Kinerja Ben-Pilar

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, isu pengelolaan sampah di Kota…

3 hari ago

Angan-angan PSEL di Kota Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Salah seorang penggiat lingkungan yang enggan disebut namanya menyatakan, informasi 1000 ton sampah…

4 hari ago

Sisir Wilayah Kabupaten Tangerang, Bea Cukai Banten Gencarkan Taat BKC

POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…

2 minggu ago

Perumdam TKR Beri Sambungan Air Bersih Bagi Warga di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…

2 minggu ago

This website uses cookies.