Hukum & Kriminal

Dugaan Amoral Oknum ASN Anak Buah Sachrudin di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID – Kuasa hukum korban dugaan pelecehan, Tiara Nasution menyatakan, RA (14), bukanlah menjadi satu-satunya korban amoral dari terduga pelaku SY, salah seorang ASN di Kota Tangerang.

SY yang merupakan salah seorang guru (ASN) di SMP Negeri di Kota Tangerang itu, lanjut Tiara, diduga juga melakukan pelecehan terhadap H (40), dan J (14) yang merupakan sanak dari SY.

“Yang satu adik iparnya SY, inisial H, keponakan SY berinisial J (14), dan korban yang satu inisialnya RA. Ketiganya menjadi korban nafsu birahi dari pelaku sekitar bulan Januari 2025 lalu,” ujar Tiara, ditulis Selasa 26 Agustus 2025.

J, tambah Tiara, menjadi korban pelecehan oleh SY, saat J tengah bermain. “Saat (J) nonton televisi, lagi main game, sekitar jam 20.00 WIB itu si pelaku menghampiri si korban. Pelaku melancarkan aksinya, dengan melepas celana J, dan menghisap kemaluan korban,” tegas Tiara.

Kuasa Hukum Ungkap Korban Kedua oleh Oknum ASN di Kota Tangerang

Tiara menambahkan, H juga mendapatkan perlakuan serupa. H yang sedang mengalami masalah keluarga, sambung Tiara, menghampiri pelaku untuk meminta rujuk dengan sang istri, yang kebetulan merupakan adik ipar pelaku.

“Kebetulan istrinya H ini adalah adik dari istri pelaku. Jadi masih adik-kakak. H minta tolong, untuk rujuk dengan istrinya, dan datang ke warung si pelaku,” jelas Tiara.

Korban H ini bercerita tentang masalah rumah tangganya kepada SY. Kemudian si pelaku (SY) ini menutup rolling door, dan meminta H untuk dzikir. Saat itu, SY melorotin celananya H,” imbuhnya.

Tiara mengaku, pihaknya telah membuat laporan ke kepolisian.

Terpisah, Kuasa Hukum SY, Santo Nababan mengungkapkan dalam surat terbukanya, agar masyarakat tidak terpengaruh oleh opini-opini yang beredar saat ini.

“Kami hanya berharap, agar masyarakat jangan terpengaruh dengan narasi-narasi, atau cerita-cerita sepihak. Apalagi, dalam hal ini yang diserang adalah seorang guru (SY),” papar Santo.

Kami sampaikan kepada seluruh pihak, untuk menahan diri dalam menyampaikan pendapatnya atas kasus tersebut. Dan tidak berusaha untuk membangun opini dan narasi yang tujuannya hanya untuk menjatuhkan nama baik seseorang,” tandas Santo.

Ari Kristianto

Recent Posts

Dipadankan dengan Sengkuni, Ibnu Jandi: Arief Wismansyah Licik dan Rakus

POSRAKYAT.ID - Wasit Aset Kota/Kabupaten Tangerang, Ibnu Jandi menyebut mantan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah…

1 jam ago

Jalan Kandang Sapi Lor Rusak, Camat Sebut Pemkot Tak Berwenang

POSRAKYAT.ID – Camat Serpong Utara (Serut), Dahlan menegaskan, Pemkot Tangsel tidak memiliki kewenangan, untuk memperbaiki…

6 jam ago

Operasi Gurita DJBC, Sasar Rokok Ilegal Melalui Perusahaan Jasa Titipan

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melalui Kantor Wilayah DJBC Provinsi Banten, terus…

21 jam ago

Benyamin Davnie Kebut Rotasi Pejabat Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyebut, rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota…

4 hari ago

Sekda Tangsel Sebut Gagap Sistem dan Infrastruktur Pengaruhi Serapan Anggaran

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjajho menyatakan, perubahan sistem pada ekatalog…

4 hari ago

Ibnu Jandi Minta Perda Perumda Direvisi, Sebut Pemkot Tangerang Konyol

POSRAKYAT.ID - Ibnu Jandi menegaskan, Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang harus segera merevisi Peraturan Daerah…

4 hari ago

This website uses cookies.