Birokrasi

Ibnu Jandi Minta Perda Perumda Direvisi, Sebut Pemkot Tangerang Konyol

POSRAKYAT.ID – Ibnu Jandi menegaskan, Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang harus segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021, tentang Perumda Tirta Benteng.

Pasalnya, lanjut Ibnu Jandi, dalam Perda tersebut tidak terdapat klausul soal kewajiban Perumda Tirta Benteng (TB), dalam membangun Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPAB).

“Ya, itu kekonyolan Perumda TB. Juga Pemerintah Kota dan DPRD. Perumda TB harus punya instalasi pengolahan. Maka perlu ada rujukan hukum. Apakah itu PERDA, atau Peraturan Wali Kota (Perwal),” kata Bang Jandi.

Menurutnya, pembangunan IPAB milik Perumda TB, seharusnya menjadi tanggung jawab APBD Kota Tangerang, bukan investor. “Awalnya kan Pemerintah Kota (Pemkot) yang membangun gedung (Kantor Perumda TB). Kenapa sekarang (membangun IPAB) tidak bisa? Untuk pelayanan masyarakat tidak ada isilah rugi,” tambahnya.

Bang Jandi menilai, jika pembangunan IPAB dilakukan oleh investor, akan mempengaruhi harga jual air ke masyarakat. “Nanti, kalau (investor) membangun IPAB, itu yang terbebani adalah pelanggan Perumda Kota Tangerang. Karena masyarakat nanti akan membayar ‘hutang’ pembangunan investor,” tegasnya.

Ia juga menururkan, DPRD Kota Tangerang yang bertindak sebagai pengawas APBD, tidak hanya ‘duduk manis’, di dalam persoalan revisi Perda tersebut. “Di sini saya tegaskan, DPRD jangan diem saja. DPRD harus peduli terhadap persoalan ini, apalagi ini persoalan air,” papar Bang Jandi.

Saya harapkan DPRD Kota Tangerang melakukan pengawasannya ketat. Kalau bisa, tanyakan sedetail-detailnya dari PERDA, dari pelanggan, dari harga, dari pengolahan, dari produksi dan lain sebagainya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Perumdam TKR Kabupaten Tangerang, Achmad Noer Hafidzzein menuturkan, pihaknya tengah menunggu kesiapan Perumdam milik Kota Tangerang, dalam serah terima asetnya.

Menurut Hafidz, sapaan akrabnya, persiapan-persiapan mengenai infrastruktur, penyelesaian piutang, dan administrasi pelanggan oleh Perumdam Tirta Benteng, menjadi hal yang sangat penting, dalam serah terima aset. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang berpotensi merugikan di kemudian hari.

“Bulan ini kedua belah pihak telah melakukan pertemuan untuk tindak lanjut pembahasan penyerahan aset. Artinya, kalau misalnya memang kondisi dari kedua belah pihak, terutama dari Tirta Benteng belum bisa memenuhi kesepakatan, program ini akan terus berproses,” kata Hafidz, Kamis 31 Juli 2025.

Apabila kedua belah pihak telah menyepakati hal tersebut, maka serah terima asset dapat segera dirampungkan. Tapi kalau misalnya belum memenuhi kesanggupan, ngapain sih harus terburu-buru? Nanti malah pelanggan atau masyarakat yang jadi korban,” sambungnya.

Ari Kristianto

Recent Posts

Kangkangi Perwal, Subsidi TNG dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang Kedodoran 3,6 Miliar

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang menyajikan anggaran…

9 jam ago

Operasi ASAP Bea Cukai Banten, Dorong Penerimaan Negara di Sektor Cukai

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Bea Cukai Banten melaksanakan…

9 jam ago

Pemkot Tangsel Bangun Pos Damkar, Ahmad Dohiri Singgung Mobil Pemadam: Ngap-ngapan

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, guna mendukung langkah pemadaman kebakaran,…

1 hari ago

Pembinaan Redkar, Damkar Tangsel Gandeng PLN Antisipasi Korsleting

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (DPKK) Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, guna…

1 hari ago

Perkuat Fasilitas Pendidikan, Dinas Cipta Karya Tangsel ‘Sulap’ SDN Jombang 03

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangsel Ade Suprizal mengungkapkan,…

1 hari ago

Wimili Childcare The Icon BSD, Gramedia Hadirkan ‘Rumah Kedua’

POSRAKYAT.ID – Gramedia kembali memperluas layanan pendidikan anak usia dini dengan meresmikan We Are Family,…

4 hari ago

This website uses cookies.