Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang. (Foto: Dok Humas Pemkot Tangerang)
POSRAKYAT.ID – Ibnu Jandi menegaskan, Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang harus segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021, tentang Perumda Tirta Benteng.
Pasalnya, lanjut Ibnu Jandi, dalam Perda tersebut tidak terdapat klausul soal kewajiban Perumda Tirta Benteng (TB), dalam membangun Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPAB).
“Ya, itu kekonyolan Perumda TB. Juga Pemerintah Kota dan DPRD. Perumda TB harus punya instalasi pengolahan. Maka perlu ada rujukan hukum. Apakah itu PERDA, atau Peraturan Wali Kota (Perwal),” kata Bang Jandi.
Menurutnya, pembangunan IPAB milik Perumda TB, seharusnya menjadi tanggung jawab APBD Kota Tangerang, bukan investor. “Awalnya kan Pemerintah Kota (Pemkot) yang membangun gedung (Kantor Perumda TB). Kenapa sekarang (membangun IPAB) tidak bisa? Untuk pelayanan masyarakat tidak ada isilah rugi,” tambahnya.
Bang Jandi menilai, jika pembangunan IPAB dilakukan oleh investor, akan mempengaruhi harga jual air ke masyarakat. “Nanti, kalau (investor) membangun IPAB, itu yang terbebani adalah pelanggan Perumda Kota Tangerang. Karena masyarakat nanti akan membayar ‘hutang’ pembangunan investor,” tegasnya.
Ia juga menururkan, DPRD Kota Tangerang yang bertindak sebagai pengawas APBD, tidak hanya ‘duduk manis’, di dalam persoalan revisi Perda tersebut. “Di sini saya tegaskan, DPRD jangan diem saja. DPRD harus peduli terhadap persoalan ini, apalagi ini persoalan air,” papar Bang Jandi.
Saya harapkan DPRD Kota Tangerang melakukan pengawasannya ketat. Kalau bisa, tanyakan sedetail-detailnya dari PERDA, dari pelanggan, dari harga, dari pengolahan, dari produksi dan lain sebagainya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Perumdam TKR Kabupaten Tangerang, Achmad Noer Hafidzzein menuturkan, pihaknya tengah menunggu kesiapan Perumdam milik Kota Tangerang, dalam serah terima asetnya.
Menurut Hafidz, sapaan akrabnya, persiapan-persiapan mengenai infrastruktur, penyelesaian piutang, dan administrasi pelanggan oleh Perumdam Tirta Benteng, menjadi hal yang sangat penting, dalam serah terima aset. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang berpotensi merugikan di kemudian hari.
“Bulan ini kedua belah pihak telah melakukan pertemuan untuk tindak lanjut pembahasan penyerahan aset. Artinya, kalau misalnya memang kondisi dari kedua belah pihak, terutama dari Tirta Benteng belum bisa memenuhi kesepakatan, program ini akan terus berproses,” kata Hafidz, Kamis 31 Juli 2025.
Apabila kedua belah pihak telah menyepakati hal tersebut, maka serah terima asset dapat segera dirampungkan. Tapi kalau misalnya belum memenuhi kesanggupan, ngapain sih harus terburu-buru? Nanti malah pelanggan atau masyarakat yang jadi korban,” sambungnya.
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta, agar Asisten Daerah, dan Kepala…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengatakan, dalam Undang-undang nomor 23 tahun…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara, Dian Eka Prastiwi mengungkapkan, isu pengelolaan sampah di Kota…
POSRAKYAT.ID - Salah seorang penggiat lingkungan yang enggan disebut namanya menyatakan, informasi 1000 ton sampah…
POSRAKYAT.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten menggelar Operasi Gurita di wilayah pengawasannya, pada…
POSRAKYAT.ID – Guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga di sekitar TPA Jatiwaringin, Perumdam Tirta…
This website uses cookies.