Hukum & Kriminal

Penindakan Kepabeanan Dan Cukai, DJBC Musnahkan Barang Ilegal 47,17 Miliar

POSRAKYAT.ID – Berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kanwil DJBC Provinsi Banten memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai, senilai Rp47,17 miliar.

Hal itu (penindakan barang-barang ilegal), sejalan dengan fungsi Community Protector dan Revenue Collector DJBC. “Penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Plt Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Nirwala Dwi Heryanto.

Pemusnahan pada 28 Mei 2025 itu, menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Sepanjang April 2025, pihaknya telah melakukan 195 kali penindakan. Tercatat, estimasi nilai barang ilegal mencapai Rp64,88 miliar, dan taksiran kerugian negara mencapai Rp42,58 miliar.

Penindakan tersebut merupakan hasil dari Kanwil Bea Cukai (DJBC) Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tangerang.

Sedikitnya 33 juta batang rokok hasil tembakau (HT), 9.247 liter MMEA, ratusan rokok elektrik, dan hampir 600 kilogram tembakau iris, dimusnahkan DJBC Provinsi Banten.

Di samping kerugian materil, terdapat juga
kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal. Karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan.

Selain penindakan fisik, upaya penegakan hukum juga mengedepankan pendekatan restorative justice.

Nirwala Dwi Heryanto menambahkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, demi melindungi masyarakat, dan ekonomi nasional dari ancaman barang-barang ilegal.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

2 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

2 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

3 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

3 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

3 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

3 hari ago

This website uses cookies.