Sebanyak 6000 lebih PPPK tahap I, lanjutnya, akan mulai mendapatkan gaji pokok (Gapok) sebesar Rp3,1 juta (rata-rata), setelah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Harusnya proses perencanaan itu (gaji pokok PPPK) kan sudah masuk. Hanya kan kemarin ada info mundur (pelantikan PPPK), ternyata kan akhirnya bisa tahun ini,” kata Ledy, di Gedung DPRD.
Melihat hal itu, sambungnya, dinas terkait sepatutnya mulai mengalokasi hak para PPPK. “Kalaupun pelantikannya (tahun 2025), minimal kan (hak) mereka (PPPK) bisa dialokasikan di (Anggaran) perubahan (Tahun Anggaran 2025),” ujar Ledy.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Oktavianus menegaskan, sebagai amanat pemberantasan penyakit…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pasca pemeriksaan terhadap MH (13)…
POSRAKYAT.ID - Seorang siswa di salah satu SMPN Kota Tangsel yang berinisial MH (13), diduga…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, meminta agar seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
POSRAKYAT.ID - Direktur RSU Kota Tangerang, dr. Yusuf Alfian Geovanny mengatakan, gelaran forum konsultasi publik…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, sejak periode pertamanya menjabat bersama…
This website uses cookies.