Sebanyak 6000 lebih PPPK tahap I, lanjutnya, akan mulai mendapatkan gaji pokok (Gapok) sebesar Rp3,1 juta (rata-rata), setelah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Harusnya proses perencanaan itu (gaji pokok PPPK) kan sudah masuk. Hanya kan kemarin ada info mundur (pelantikan PPPK), ternyata kan akhirnya bisa tahun ini,” kata Ledy, di Gedung DPRD.
Melihat hal itu, sambungnya, dinas terkait sepatutnya mulai mengalokasi hak para PPPK. “Kalaupun pelantikannya (tahun 2025), minimal kan (hak) mereka (PPPK) bisa dialokasikan di (Anggaran) perubahan (Tahun Anggaran 2025),” ujar Ledy.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam rangka mengantisipasi longsor dan…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi penggerebekan salah seorang bandar sabu di wilayah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, pihaknya menerima tagihan dari Perseroda…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, seluruh sekolah negeri di bawah…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, saat ini tengah fokus mengurusi…
This website uses cookies.