Sebanyak 6000 lebih PPPK tahap I, lanjutnya, akan mulai mendapatkan gaji pokok (Gapok) sebesar Rp3,1 juta (rata-rata), setelah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Harusnya proses perencanaan itu (gaji pokok PPPK) kan sudah masuk. Hanya kan kemarin ada info mundur (pelantikan PPPK), ternyata kan akhirnya bisa tahun ini,” kata Ledy, di Gedung DPRD.
Melihat hal itu, sambungnya, dinas terkait sepatutnya mulai mengalokasi hak para PPPK. “Kalaupun pelantikannya (tahun 2025), minimal kan (hak) mereka (PPPK) bisa dialokasikan di (Anggaran) perubahan (Tahun Anggaran 2025),” ujar Ledy.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
This website uses cookies.