Sebanyak 6000 lebih PPPK tahap I, lanjutnya, akan mulai mendapatkan gaji pokok (Gapok) sebesar Rp3,1 juta (rata-rata), setelah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Harusnya proses perencanaan itu (gaji pokok PPPK) kan sudah masuk. Hanya kan kemarin ada info mundur (pelantikan PPPK), ternyata kan akhirnya bisa tahun ini,” kata Ledy, di Gedung DPRD.
Melihat hal itu, sambungnya, dinas terkait sepatutnya mulai mengalokasi hak para PPPK. “Kalaupun pelantikannya (tahun 2025), minimal kan (hak) mereka (PPPK) bisa dialokasikan di (Anggaran) perubahan (Tahun Anggaran 2025),” ujar Ledy.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.