Ketua PKSS Kota Tangsel, Eko Pranoto. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Kepala Sekolah Swasta (PKSS), Eko Pranoto mendorong, Dinas Pendidikan Kota Tangsel, dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 3 tahun 2025, tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Terlebih, lanjutnya, dalam penerimaan peserta didik baru di 2025 ini. “Beberapa poin penting dari regulasi nasional antara lain, penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili serta penyesuaian kuota jalur domisili,” tegas Eko, Selasa 20 Mei 2025.
Tak hanya zonasi, jelas Eko, jalur afirmasi maupun prestasi dan perpindahan tugas orang tua pun mengalami perubahan. “Dinas Pendidikan juga menegaskan penerapan aturan jumlah maksimal siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) yaitu 42 siswa per kelas,” tambahnya.
Tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel nomor 400.3.5 tentang petunjuk teknis SPMB, Eko berharap adanya ketegasan dalam penerapannya.
“Ini menunjukkan adanya komitmen dari Dinas untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan SPMB. Jangan sampai kebijakan hanya kuat di atas kertas. Kalau tegas, maka distribusi siswa akan lebih merata. Sekolah swasta juga bisa lebih berperan dalam memberikan layanan pendidikan,” jelasnya.
Eko mengungkapkan, sekolah swasta siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah, dalam memastikan hak pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga Tangsel.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih terbuka terhadap pilihan pendidikan swasta. Terlebih di tengah keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” paparnya.
Eko juga berharap pentingnya optimalisasi Program Sekolah Pendamping. Sebuah program dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel yang memberikan dukungan biaya pendidikan bagi siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…
POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…
This website uses cookies.