Birokrasi

Gebyar Zakat, Pemkot Tangsel Perkuat Peran Baznas

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengaku, Gebyar Zakat Tangsel 2025, menjadi momen memperkuat peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta mendorong transparansi penggunaan zakat bagi kesejahteraan masyarakat.

Benyamin menyampaikan, bahwa kegiatan ini akan menjadi agenda rutin tahunan dan menekankan pentingnya peran Baznas sebagai mitra strategis di luar struktur Pemerintah Daerah.

“Saya mendorong Baznas Tangsel untuk tumbuh dan berkembang sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat. Penyaluran bantuan di bidang pendidikan, kesehatan, hingga bedah rumah. Dan ini harus terus berlanjut,” ujar Benyamin, Selasa 6 Mei 2025.

Lebih lanjut, Benyamin menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan juga memerlukan kolaborasi dengan lembaga-lembaga non-pemerintah seperti Baznas.

Kemudian, Benyamin juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat. Baznas Tangsel, yang telah menunjukkan komitmen dalam menyediakan informasi penyaluran dana secara terbuka melalui website dan media lainnya.

“Transparansi ini adalah cara kita membangun kepercayaan publik terhadap Baznas. Di kantor mereka juga tersedia berbagai informasi, dan pengakuan dari penerima manfaat,” imbuhnya.

Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan menerangkan, momentum pengumpulan zakat akan terus dimaksimalkan di berbagai kesempatan, seperti menjelang Idul Adha, dan peringatan Lebaran Yatim di bulan Muharram.

“Mudah-mudahan di event-event tersebut kami bisa memaksimalkan baik dari sisi pengumpulan maupun penyalurannya,” ungkap Subhan.

Subhan juga menjelaskan, bahwa Baznas Tangsel mengusung lima program besar, di antaranya, pendidikan, kesehatan, dakwah dan advokasi, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan layanan temporer.

Untuk program layanan temporer, lanjut Subhan, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Baznas dengan berbagai kebutuhan.

Kemudian, tim Baznas akan melakukan asesmen kelayakan, untuk menentukan apakah yang bersangkutan masuk kategori asnaf atau mustahik.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Legislator Kota Tangerang Dapat Kenaikan Tunjangan Rumah dan Transportasi

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…

18 jam ago

Terima Aspirasi, Gubernur Banten Siapkan Kebijakan Fasilitasi Ojol

POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…

20 jam ago

Cabor Sambo Kota Tangsel Bidik 9 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…

3 hari ago

Dukung Program Gampang Sekolah, Bappeda Kota Tangerang Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…

3 hari ago

Lepas Tim Soccer Putri ke Ajang Internasional, Wali Kota Tangsel: Jaga Konsistensi

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…

4 hari ago

Turnamen Padel ASN di Tangerang Selatan, Ini Kata Wakil Wali Kota

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…

5 hari ago

This website uses cookies.