Hukum & Kriminal

‘Petinggi’ DLH Tangsel Terancam ‘Dibuang’, Pengamat Tegaskan Dua Sanksi

POSRAKYAT.ID – Pengamat Hukum, Dian Eka Prastiwi menyatakan, para ASN yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan sampah, di DLH Kota Tangsel, terancam dua sanksi.

Para ‘petinggi’ pada DLH Kota Tangsel itu, lanjut Dian, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan hukuman penjara, pasca penetapannya menjadi tersangka atas kasus Rp75,9 miliar itu.

“Karena posisi dia sebagai ASN, dan dia melanggar kasus tindak pidana korupsi. Otomatis yang muncul adalah saksi administrasi dan saksi pidana,” ujar Dian.

Dian pun mengingatkan, agar Wali Kota memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku Tipikor tersebut. “Iya (PTDH), kalau memang dia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Dian.

Karena di Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) sendiri, (dan) di Undang-undang ASN juga dijelaskan (PTDH), apabila ada ASN yang melakukan tindak pidana yang hukumannya lebih dari 5 tahun,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, telah meminta rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terkait status para ‘petinggi’ DLH itu.

“Yang pertama, statusnya sebagai PNS itu kita berhentikan sementara, untuk melancarkan proses hukumnya. Kedua, dalam kapasitas jabatannya, kita berhentikan tetap,” jelas Benyamin, Rabu 30 April 2025.

Makanya saya sudah mengangkat Plt. Baik Kepala Bidang maupun Kepala Dinasnya. Sekarang sedang meminta persetujuan teknis dari atas (BKN dan Kementerian PAN-RB),” sambungnya.

Benyamin juga mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot), tetap menunggu putusan pengadilan, terhadap status para tersangka. “Sampai vonis inkrah. Kita lihat nanti lagi proses berikutnya,” ungkap Benyamin.

Sebelumnya, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, para tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah DLH, tetap kooperatif terhadap para penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Page: 1 2

Dion Prasetyo

Recent Posts

Pacu Investasi di Banten, Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat Produsen Sepatu Nike

POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten…

5 hari ago

Ngopi Bareng, Wartawan dan DPRD Tangsel Soroti Banjir, Pajak, hingga Layanan Publik

POSRAKYAT.ID – Dalam agenda coffee morning bersama Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan DPRD, berbagai hal seperti…

5 hari ago

Soal Persiapan Porprov 2026, Plt Kadispora Tangsel Kok Bungkam?

POSRAKYAT.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangsel Ika, memilih…

1 minggu ago

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027, Bapemperda DPRD Tangsel Ungkap Tiga Usulan Ditarik

POSRAKYAT.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar mengungkapkan,…

2 minggu ago

Kunjungan APKB Provinsi Banten, Bea Cukai Buka Ruang Diskusi bagi Pengusaha

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, kunjungan pengurus Asosiasi…

2 minggu ago

Hari Santri 2026 di Tangsel, Baznas Bagikan Uang Pembinaan Hingga 18 Juta

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, dalam perayaan Hari Santri 2026,…

2 minggu ago

This website uses cookies.